TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Polresta Mamuju koordinasi dengan Bawaslu jelang pembacaan putusan sengketa Pilkada 2020 atas gugatan yang diajukan kubu Sutinah-Ado dengan tergugat KPU Mamuju.
Kubu Sutinah-Ado gugat surat keputusan KPU tentang penetapan Paslon Pilkada 2020.
Meminta petahana didiskualifikasi karena dinilai melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2, 3 dan 5 tentang penyalahgunaan program dan kegiatan untuk kepentingan politik yang merugikan langsung Paslon lain.
Bawaslu Mamuju akan membacakan putusan gugatan yang diajukan Sutinah-Ado pada Jumat (9/10/2020).
Kabag Ops Polresta Mamuju, Kompol Imbar, Kamis (8/10/2020) mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu dalam rangka teknis pengamanan.
"Hari ini, saya bersama beberapa anggota koordinasi ke Bawaslu yang memiliki kewenangan penuh di arel kantor Bawaslu untuk pengaman pembacaan putusan sengketa pemilu besok," katanya.
Pada intinya kepolisian sudah siap mengamankan jalannya sidang pembacaan putusan sebagaimana yang diamanahkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002.
"Intinya kami ingin memastikan ketertiban dan keamanan tetap terpelihara, karena itu adalah kewajiban kami selaku anggota kepolisian," tuturnya.
Besok akan dilakukan pembatasan jumlah orang yang masuk dalam area kantor Bawaslu.
"Hanya yang berkepentingan dibiarkan masuk. Karena ini juga terkait dengan penerapan protokol kesehatan," tuturnya.(*)