BLT UMKM

Diperpanjang, Cara Daftar BLT UMKM Dapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta, Lengkapi 5 Syarat Berikut

Editor: Hasrul
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diperpanjang, Cara Daftar BLT UMKM Dapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta, Lengkapi 5 Syarat Berikut

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Adapun persyaratannya yakni:

- Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

- Pelaku usaha merupakan WNI.

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

Halaman
123

Berita Terkini