Tribun Wajo

Terjaring Pemeriksaan, Kasat Lantas Temukan Ambulans Desa di Wajo Tak Sesuai Standar

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satlantas Polres Wajo menegur mobi pelayanan desa yang bertuliskan ambulance tapi tak sesuai aturan, Selasa (6/10/2020)

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Maraknya mobil operasional desa di Kabupaten Wajo bertuliskan "ambulance", mendapatkan teguran dari Satuan Lalu Lintas Polres Wajo, Selasa (6/10/2020).

Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf menyebutkan, mobil operasional desa yang terjaring pemeriksaan tak memenuhi standar ambulance.

Salah satu mobil operasional desa yang terjaring yakni mobil opersional dari Desa Wawengrewu, Kecamatan Tanasitolo dengan plat DW 419 B.

Meski menggunakan rotator, namun untuk sekelas mobil ambulance tidak memenuhi standar spesifikasi.

sarana prasarana kendaraan ambulance seperti kelengkapan tempat tidur, tabung oksigen masih menggunakan tempat duduk untuk penumpang seperti mobil penumpang umum.

"Tadi kita dapat mobil operasional desa yang bertuliskan ambulance, dan kita periksa tidak sesuai spesifikasi ambulance," kata Muhammad Yusuf.

Saat ini, Satlantas Polres Wajo masih fokus memberikan arahan terkait rancangan mobil operasional desa itu.

"Kita memberikan teguran dan memberikan sosialisasi tentang ketentuan penggunaan rotator terhadap kendaraan ambilance dan pemadam, lalu kita jelaskan spesifikasi ambulance," katanya.

Mantan Kasat Lantas Polres Bone itu menyarankan, jika tak mampu melengkapi standar ambulance, sebaiknya ditulis saja sebagai mobil pelayanan kesehatan desa.

Sebab, bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 tahun 2009 dikenakan hukuman kurungan selama satu bulan dan denda maksimal Rp 250.000.

Berita Terkini