Cek Nama yang Valid di Kemnaker.go.id, Progres Penyaluran BLT / BSU Jamsostek Tahap 5, Login SSO

Editor: Rasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kemnaker.go.id login. BLT Tahap 5 Jadi yang Terakhir, Berapa Orang yang Dapat BSU/BLT Karyawan? Cek Nama di kemnaker.go.id

TRIBUN-TIMUR.COM - Pastikan nama dan rekeningmu valid dengan cek ke laman Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Apakah kamu termasuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan / BSU Jamsotek atau subsidi gaji Rp 600 ribu?

Untuk membuat laporan, bisa akses di Kemnaker.go.id. 

Untuk diketahui, saat ini penyaluran tahap 5 sedang dalam proses loh.

Sebelumnya diberitakan, BLT Tahap 5 molor dari jadwal awal.

Semula, jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan ini dijadwalkan rampung paling lambat akhir September.

Jayadi Nas Sebut Luwu Timur Masuk Zona Merah Covid-19 dan Pilkada Serentak

Kisah Pilu Nakes di Surabaya Dilumuri Kotoran Manusia Saat Jemput Pasien Covid-19, Kronologi

KPU Makassar Mulai Tetapkan Titik Koordinat TPS Hingga Butuh 21.510 KPPS

 

BPJamsostek pun membeberkan progres validasi penerima BLT karyawan tahap 5.

BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan masih menemukan data yang tidak valid di program subsidi gaji.

Padahal kata Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto, salah satu syarat untuk jadi penerima bantuan subsidi gaji yakni upah pekerja di bawah Rp 5 juta per bulan.

 

“Sementara masih sering kami dapati kasus pelaporan data upah yang disalahgunakan dan cenderung merugikan pekerja karena lebih rendah daripada yang sebenarnya," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).

Menurut Agus, ini menjadi tugas besar BP Jamsostek bersama seluruh pekerja dan stakeholder terkait.

Karena upah yang dilaporkan menjadi acuan perhitungan manfaat yang akan diterima nantinya.

Ia mengatakan, selain mampu meringankan beban ekonomi pekerja, program subsidi gaji dari pemerintah juga membuka mata masyarakat tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Semoga momentum ini terus terjaga.

Sehingga seluruh pekerja Indonesia terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJamsostek,” kata dia.

Begini Cara Satlantas Enrekang Sosialisasikan Penggunaan Masker

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan hingga hari ini, bantuan subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429 penerima atau setara 99,38 persen.

Tahap II telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima atau setara 99,38 persen.

Tahap III tersalurkan kepada 3.476.122 penerima atau setara 99,32 persen, dan tahap IV telah tersalurkan kepada 1.836.177.

Sementara untuk tahap V, sedang dalam proses untuk penyaluran dana hingga ditransfer ke rekening pekerja.

Menurut Agus, penyerahan subsidi gaji secara berkala dilakukan untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program bantuan subsidi gaji.

“Jadi total data peserta yang lolos validasi dan sesuai dengan kriteria Permenaker diserahkan berjumlah total 12.418.588 data pekerja,” tutur Agus.

Menaker Beber Tahap 4 Baru Cair Separuh

Simak jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 diundur? Menaker beber tahap 4 baru cair separuh.

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT) atau subsidi gaji tahap ke 4 ternyata baru terealisasi separuh dari total penerima yakni sebanyak 2,5 juta karyawan.

Semula, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 yang merupakan tahap terakhir di gelombang 1, akan direalisasikan akhir September.

Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah memberi petunjuk baru bagi karyawan yang memenuhi syarat namun tak kunjung menerima Bantuan Subsidi Upah, tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah ( BSU) atau subsidi gaji bagi para pekerja sudah berjalan dengan baik.

Meski begitu, ia juga mengungkapkan masih ada masalah penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji.

"Masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji atau upah," ujarnya dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Pemerintah telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ( BSU) kepada 10.180.341 penerima, atau sebesar 87,35 persen dari total penerima tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima (99,38 persen).

Tahap II mencapai 2.981.602 penerima (99,39 persen).

Tahap III mencapai 3.476.123 penerima (99,32 persen).

Dan tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46,65 persen).

Ida menyebut, ada beberapa catatan atau kendala penyaluran subsidi gaji/upah.

Antara lain yakni adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan rekening yang dibekukan.

Selain itu, ada juga kendala lainnya yakni adanya rekening yang tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) dan rekening tidak terdaftar.

"Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja.

Khususnya terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Lebih lanjut Ida mengatakan, subsidi gaji adalah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19.

"Oleh karenanya kami berharap pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.

Khususnya produk UMKM kita," imbaunya.

Sebagai informasi, pemerintah menganggarkan program bantuan subsidi gaji sebesar Rp 37,7 triliun yang seharusnya menyasar kepada 15,7 juta pekerja swasta serta pegawai honorer yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Adapun nominal yang akan didapatkan penerima subsidi yakni sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan.

Syarat Penerima

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/Buruh penerima upah.

- Memiliki rekening bank yang aktif.

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Cara Mengecek Nama Penerima

cara mengecek apakah calon penerima BSU, dilansir Instagram, @bpjs.ketenagakerjaan:

1. Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan alamat email dan password, klik Login.

3. Pastikan nama dan NIK sesuai.

4. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya.

5.Klik Gambar Kartu Digital.

6. Upah di bawah Rp 5 juta/bulan.

7. Nomor rekening aktif.

8. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU.

Jika nomor rekening belum ada, segera lapor nomor rekening aktifmu ke HRD atau pemberi kerja.

Lapor langsung ke Kemnaker secara online

Lantas bagaimana cara melaporkan jika kita tak kunjung menerima subsidi upah Rp 1,2 juta untuk periode September-Oktober?

Belum lama ini, laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan membuka kanal khusus terkait Bantuan Subsidi Upah ini.

Di sini kamu bisa bertanya, buat laporan ataupun pengaduan terkait BLT karyawan ini.

 

Caranya mudah

Klik https://kemnaker.go.id/ lalu pillih kanal Subsidi Upah, https://bsu.kemnaker.go.id/.

Atau bisa langung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

Nah di kanal bantuan ini, kamu bisa pilih yang mau kamu sampaikan ke Kemnaker.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Subsidi Gaji, BP Jamsostek Masih Temukan Data Tidak Valid", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/01/203000926/soal-subsidi-gaji-bp-jamsostek-masih-temukan-data-tidak-valid.

Berita Terkini