TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone di Lappariaja menetapkan oknum kepala desa di Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Ardi (31) sebagai tersangka.
Kepala Cabjari Lappariaja, Andi Hairil, Kamis (1/10/2020) menyatakan Ardi ditetapkan sebagai tersangka dalam penggunaan dana desa tahun anggaran 2017 dan 2018.
Ardi, diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Ia juga diduga menyalahgunakan kewenangan serta jabatannya.
Hairil menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Tondong, tersangka Ardi menunjuk secara lisan pelaksana kegiatan untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan pada APBDes.
Dalam pelaksanaannya, Ardi secara sengaja tidak menyerahkan seluruh dana sesuai yang ada pada Pagu Anggaran di APBDes kepada pelaku sana kegiatan.
Namun, tersangka Ardi memerintahkan untuk membuat laporan pertanggujawaban (LPJ) penggunaan dana desa (DD) yang tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang ada di lapangan.
"Ardi tidak menyerahkan seluruh dana sesuai yang ada di Pagu Anggaran APBDes ke pelaksana kegiatan. Akan tetapi menyuruh untuk membuat LPJ penggunaan dana desa yang tidak seusai dengan fakta di lapangan," jelasnya.
Akibatnya perbuatannya negara mengalami kerugian Rp 330.660.613,60.
“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Tim Audit Inspektorat Daerah Pemkab Bone diperoleh total kerugian negara senilai Rp 330 juta,” sebutnya.
Ia pun disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 KUHP.
"Ardi kami sangkakan sejumlah pasal Undang-undang Pemberantasan Tipikor dan KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelasnya.
Meski telah ditetapkan tersangka, pihak kejaksaan belum menahan Ardi. Alasannya, tersangka sedang sakit.
"Kami belum tahan tersangka karena sedang sakit. Kami akan lihat momentum juga," ucapnya.
Pada Rabu kemarin Ardi diagendakan diperiksa sebagai tersangka. Namun, dia sakit dibuktikan dengan surat keterangan sakit yang disampaikan penasihat hukumnya.
"Tersangka Ardi sedang sedang sakit. Ia mengalami demam," ujarnya.
Rencananya dalam waktu dekat, Ardi kembali akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Setelah sehat kita baru periksa. Perkiraan tiga hari ke depan. Kita minta rapid test dulu," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar