Korupsi Dana Desa

Ditetapkan Tersangka, Oknum Kades di Bone Terjerat Korupsi Dana Desa Rp 330 Juta

Penulis: Kaswadi Anwar
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan oknum kepala desa di Kecamatan Tellu Limpoe, Ardi (31) sebagai tersangka.

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan oknum kepala desa di Kecamatan Tellu Limpoe, Ardi (31) sebagai tersangka. 

Kepala Cabjari Lappariaja, Andi Hairil mengatakan Ardi ditetapkan sebagai tersangka dalam penggunaan dana desa tahun anggaran 2017 dan 2018.

Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. 

"Oknum kades atas nama Ardi kami tetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2017 dan 2018. Kami telah mencermati fakta-fakta yang berkembang  dalam proses penyidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Andi Hairil di Kantor Kejari Bone, Kamis (1/10/2020).

Ardi diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Ia juga diduga menyalahgunakan kewenangan serta jabatan sehingga merugikan negara sebanyak Rp 330.660.613,60.

“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Tim Audit Inspektorat Daerah Pemkab Bone diperoleh total kerugian negara senilai Rp 330 juta,” sebutnya.

Dalam kasus tindak pidana korupsi dana Desa Tondong, tersangka menunjuk secara lisan pelaksana kegiatan untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan pada APBDes.

Dalam pelaksanaannya, Ardi secara sengaja tidak menyerahkan seluruh dana sesuai yang ada pada Pagu Anggaran di APBDes kepada pelaksana kegiatan. 

Namun, tersangka Ardi memerintahkan untuk membuat laporan pertanggujawaban (LPJ) penggunaan dana desa (DD) yang tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang ada di lapangan.

"Tersangka tidak menyerahkan seluruh dana sesuai yang ada di Pagu Anggaran APBDes ke pelaksan kegiatan. Akan tetapi menyuruh untuk membuat LPJ penggunaan dana desa yang tidak seusai dengan fakta di lapangan," jelasnya.(*)

Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar 

Berita Terkini