TRIBUN-TIMUR.COM - Netter dalam masalah besar usai sandingkan Foto Kakek Sugiono dengan KH Maruf Amin.
GP Ansor tak terima hingga lapor polisi. Netizen yang dimaksud terancam penjara.
Masyarakat harusnya warpada dengan jeratan Undang-Undang ITE. Jangan sampai kebebasan berekspresi malah tersangkut masalah hukum.
Hal inilah yang dialami oleh pemilik akun Facebook ini asal Sumatera Utara.
• VIDEO: Kades Salohe Bingung Cegah Warga Buang Sampah di Jalan Nasional
• Aduh Netizen! Sebut Azka Putra Deddy Corbuzier Mirip Aktor Kim Soo Hyun, Liat Pesonanya
• Daftar Harga Hp Oppo Awal Oktober 2020, Oppo A31, Oppo A5s, Oppo A53, Kapan Oppo Reno4 F Masuk?
Gerakan Pemuda (GP) Anshor Kota Tanjungbalai melaporkan sebuah akun Facebook bernama Oliver Leaman S ke Polres Tanjungbalai.
Penyebabnya, pemilik akun tersebut memposting kalimat diduga penghinaan terhadap Wakil Presiden RI, Ma'rif Amin, yang juga Rais Aam PBNU.
Di dalam postingan akun Facebook atas nama Oliver Leaman S yang berhasil di screenshoot, tertulis kalimat "Jangan kau jadikan dirimu Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Diusia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alama Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat" dan menampilkan foto Wakil Presiden RI disandingkan dengan foto aktor porno asal Jepang, Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono.
Namun, kini status tersebut sudah dihapus oleh pemilik akun.
Menurut Ketua GP Anshor Tanjungbalai, Salman Al Hariz Saragih, pemilik akun Facebook tersebut diduga adalah SM (36) warga Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
"Alhamdulillah, kami sudah buat laporan pada Jumat malam Sabtu lalu ke Polres Tanjungbalai berupa pengaduan masyarakat. Adapun yang kami laporkan adalah akun Facebook atas nama Oliver Leaman S, yang statusnya telah menghina Kiyai Haji Ma'ruf Amin yang juga Wakil Presiden RI," jelas Salman, Selasa (29/9/2020).
• Nasib Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Kasusnya Dikembalikan Berkas ke Penyidik karena Masalah Ini
"Kami keberatan atas status di akun Facebook tersebut," tegasnya.
Salman menyatakan bahwa, laporan terhadap akun media sosial (medsos) tersebut untuk memberikan efek jera sekaligus contoh kepada masyarakat banyak untuk tidak sembarangan menggunakan medsos.
"Harapannya ini sebagai peringatan, bukan kepada dia saja, tapi kepada seluruh masyarakat Indonesia, untuk hati-hati dalam menggunakan medsos dan hindari penyebaran berita hoax, yang pada akhirnya meresahkan," sebutnya.
Permintaan maaf
Sementara berdasarkan hasil pantauan Tribun Medan (Jaringan Warta Kota) terhadap akun medsos tersebut, pada tanggal 25 September 2020 pukul 11.54 WIB terposting kalimat permintaan maaf.
"Saya memohon maaf yang sebesar besarnya kepada keluarga besar Wakil Presiden RI KH Makruf Amin sekaligus Ketua MUI Pusat dan juga seluruh keluarga besar Ansor terkhusus Kota Tanjungbalai atas kesalahan dan kekhilafan saya tentang adanya indikasi penghinaan terhadap KH Makruf Amin atas postingan saya yang saya buat," tulis pemilik akun tersebut.
Diketahui pemilik akun tersebut juga merupakan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada Pilkada tahun 2020.
• Kunjungi Gowa, Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Andi Sumangerukka Digelari Karaeng Tonang
Ketika dikonfirmasi perihal adanya dugaan penghinaan tersebut, Ketua KPU Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman Siahaan mbenarkan adanya persoalan tersebut dan kasusnya telah selesai setelah pemilik akun menuliskan kalimat permintaan maaf.
"Sudah selesai dan pelaku sudah minta maaf," sebut Luhut.(ind/tri bun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul GP Anshor Tanjungbalai Laporkan Akun Facebook Atas Nama Oliver Leaman S ke Polres Tanjungbalai