Pilkada Majene

Tahapan Kampanye Dimulai, KPU Majene: Massa Dibatasi Maksimal 50 Orang dan Jarak Minimal 1 Meter

Penulis: Hasan Basri
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Majene, Arsalin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) telah memasuki tahapan kampanye bagi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Tahapan kampanye dilaksanakan mulai 26 September sampai 5 Desember 2020.

Tapi, karena kondisi darurat penyebaran virus corona atau Covid 19, maka aturan pelaksanaan kampanye bagi kandidat Pilkada 2020 diperketat.

Pelaksanaan kampanye dilakukan paslon dibatasi demi untuk mengantisipasi peyebaran virus Corona.

"Jenis kampanye rapat umum tidak ada lagi tercantum," kata Ketua KPU Majene, Arsalin saat dikonfirmasi tribun melalui pesan WhatsApp, Minggu (27/09/2020).

Hal itu sudah diatur dalam PKPU No. 11/ 2020 sebagai Perubahan dr PKPU No. 4/ 2017 tentang kampanye maupun di PKPU No. 13/ 2020 tentang pemilihan di masa pandemi Covid-19.

Kampanye paslon yang tidak dilarang melalui pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka di dalam ruangan atau gedung.

Namun, dengan syarat tetap menerapkan secara ketat protokol Kesehatan Covid-19.

Dalam aturan PKPU terbaru, peserta kampanye dibatasi maksimal 50 orang. Peserta hadir harus menjaga jarak minimal 1 meter antar peserta kampanye.

"50 orang tersebut adalah jumlah keseluruhan maksimal yang hadir dengan tetap menjaga jarak paling kurang 1 meter antara peserta kampanye," tuturnya.(*)

Berita Terkini