TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE - Puluhan warga di Kabupaten Majene , Sulawesi Barat (Sulbar) kembali terjaring operasi yustisi penegakan Peraturan Bupati (Perbup) tentang protokol kesehatan, Sabtu (26/09/2020).
Seperti warga di Kecamatan Pamboang dan Sendana. Warga yang tidak memakai masker langsung diberikan hukuman berupa push up.
"Hari ini sudah ada sekitar 60 warga kita berikan hukuman karena tidak mematuhi protokol kesehatan," kata Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Majene, Zaenal Arifin saat dikonfirmasi tribun-timur.com melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, operasi yustisi akan rutin dilaksanakan setiap hari demi mencegah penyebaran covid-19 di Majene.
Ia berharap masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan, seperti menjaga jarak dan pakai masker.
Tidak ada alasan warga untuk tidak taat terhadap protokol kesehatan, karena jauh sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi.
Sosialisasi terkait peraturan Bupati (Perbup) nomor 23 Tahun 2020 tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Adapun hukuman yang diberlakukan bagi perseorangan yang melanggar Protokol kesehatan, diberikan sanksi teguran lisan.
Pelanggar juga disanksi melakukan kerja sosial, pembinaan bela negara, hingga pengamanan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab dan fasilitas umum, yang melanggar bisa dikenakan sanksi ringan hingga berat.
Mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin usaha.(*)