TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Tim kuasa hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Pilkada 2020, Hj St Sutinah Suhardi-Ado Mas'ud melaporkan 40 dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana.
Laporan sengketa Pilkada Sutinah-Ado dilayangkan langsung oleh Ketua Tim Kuasa Hukum, Anwar Ilyar kepada Bawaslu Mamuju, Kamis (24/9/2020).
Pasangan Sutinah-Ado menggugat H Habsi Wahid-H Irwan SP Pababari terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan pasangan lain.
Anwar Ilyas mengungkapkan di antara bukti yang telah diajukan adalah terkait mutasi dan penyalahggunaan Program Sahabat Rakyat yang turun langsung ke masyarakat menggunakan dana APBD.
"Kami melihat ada yang tidak bener, makanya kami harus menggugat," katanya.
Ia menjelaskan petahana telah melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1, ayat 2 dan ayat 5.
"Adapun bukti-bukti yang diajukan berupa foto-foto, berita dan rekaman video. Jika ini terbukti maka petahana (Habsi-Irwan) harus didiskualifikasi," ucapnya.
Ia mengungkapkan jelas dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, enam bulan jelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju kembali dilarang melakukan kegiatan yang dianggap bisa merugikan pasangan lain.
"Nah ini semua dilakukan oleh petahana. Termasuk yang kita ketahui semua program Sahabat Rakyat," pungkasnya.
Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin mengatakan, berkas permohonan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilayangkan tim kuasa hukum Sutinah-Ado, sedang dalam verifikasi.
"Setelah verifikasi dan unsur-unsurnya dianggap terpenuhi, kita terima. Kemudian selanjutkan kita akan lakukan langkah-langkah penyelesaian sengketa sesuai dengan Perbawaslu," ujarnya.
Dikatakan musyarah penyelesaian sengketa tersebut untuk tahap awal akan dilakukan selama 12 hari ke depan.
"Jadi nanti tergantung hasilnya, kalau dalam musyawarah penyelesaian sengketa tidak terjadi kemufakatan, tentu endingnya adalah keputusan. Nah putusan mengarah kemana, itu tergantung hasil kajian dan fakta-fakta dalam proses musyawarah," tuturnya.(*)