Tribuners Memilih

Ini Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara di Pilkada 2020

Penulis: Risnawati M
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara saat mencabut nomor urut pasangan di kantor KPU Toraja Utara, Jl TMP Buntulepong, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Kamis (24/9/2020) siang.

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara di Pilkada tahun 2020 telah ditetapkan, Kamis (24/9/2020).

Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara tahun 2020 berlangsung di halaman Kantor KPU, Jl TMP Buntulepong, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Pasangan Yosia Rinto Kadang bersama Yonathan Pasodung nomor urut 1. Pasangan Yohanis Bassang bersama Frederick Victor Palimbong nomor urut 2.

Sementara incumbent Kalatiku Paembonan bersama pasangannya, dr Etha Rimba P Tandi Payung nomor urut 3.

Ketua KPU Toraja Utara, Bonnie Freedom membuka rapat pleno terbuka pengundian dan pengumuman nomor urut paslon menyampaikan dan meyakini ditetapkannya Paslon adalah putra-putri terbaik dari Toraja Utara.

“Kami apresiasi dan junjung tinggi sikap dan profesionalisme paslon, berbesar hati mematuhi ketentuan aturan di KPU, datang mematuhi protokol Covid19,” katanya.

Diharapkan kedepan apa yang telah dibangun penyelenggara Bawaslu dan KPU bersama Paslon dan LO masing-masing menjadi kebaikan bersama  dan tentu dapat menghasilkan pilkada yang berbudaya dan bermartabat.

Setelah pencabutan nomor urut dilanjutkan kegiatan Deklarasi Damai dan penandatanganan pakta integritas komitmen patuh aturan protokol kesehatan Covid-19 dari KPU dan Bawaslu Toraja Utara.

Turut hadir pada pengundian nomor urut Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Pilkada 2020 yaitu jajaran Forkopimda dan dinas terkait mewakili pemerintah daerah serta keluarga dan partai pendukung.

KPU Toraja Utara menyampaikan aturan KPU RI atas kepatuhan menerapkan protokol kesehatan dengan tidak mengabungkan Paslon dan LO, pengantar keluarga, dan partai politik diberi ruangan tersendiri. (*)

Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17

Berita Terkini