TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -- Puluhan personel gabungan menggelar operasi Yustisi Protokol Covid-19 penegakan Peraturan Bupati (Perbup), tentang disiplin protokol kesehatan di wilayah Majene, Sulawesi Barat, Senin (21/09/2020).
Operasi ini digelar dengan sasaran sasaran depan pusat pertokoan dan warung sepanjang Jl Jenderal Sudirman, Kabupaten Majene.
Kegiatan yang mulai dilaksanakan pukul 08.00 wita hingga pukul 10.00 wita, petugas gabungan menjaring puluhan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Pelanggaran ditemukan, seperti, tidak memakai masker sebagai alat pelindung diri dari penyebaran Covid.
"Ada 72 warga," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Majene, Zaenal Arifin saat dikonfirmasi Tribun, Senin (21/09/2020).
Warga yang terjaring diberikan sanksi teguran dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya melanggar Protokol kesehatan.
Operasi Yustisi Protokol Kesehatan melibatkan puluhan personil gabungan TNI hingga Kepolisian Resor Majene.
Personi TNI sebanyak 5 orang Polisi 10 personil, BPBD Majene 5 orang, Dinas Kesehatan 5 orang dan Satpol PP 10 personil. (*)