Kasatlantas Bantah Biaya Urus SIM C di Polres Luwu Timur Rp 250 Ribu

Penulis: Ivan Ismar
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatlantas Polres Luwu Timur, Iptu Desy Ayu Dwi Putri

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rp 100 ribu.

Seperti itu disampaikan Kasatlantas Polres Luwu Timur, Iptu Desy Ayu Dwi Putri kepada TribunLutim.com, Minggu (20/9/2020).

"Biaya pengurusan SIM C dikenakan biaya Rp 100 ribu sesuai PNBP," kata Iptu Desy Ayu.

Iptu Desy pun membantah bila biaya SIM C lebih dari Rp 100 ribu sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Jadi, tidak ada penambahan biaya di luar ketentuan seperti yang disampaikan sebelumnya sebesar Rp 250 ribu," imbuhnya.

Iptu Desy mengimbau masyarakat apabila bermohon SIM, silahkan datang sendiri dan tidak menggunakan calo.

"Karena petugas akan melayani dan memberikan penjelasan sesuai ketentuan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, warga yang mengurus SIM C mengaku dimintai biaya Rp 250 ribu oleh petugas.

"Saya bayar Rp 250 ribu biaya SIM C," kata SN warga Wasuponda kepada wartawan.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri.

Adapun biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000.

Polres Luwu Timur lokasinya di Jl Andi Djemma, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili.

Berita Terkini