Kasus Curanmor

Curi Motor di Halaman Parkir Masjid Jami Kerung-kerung Makassar, Aldi Ditangkap

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aldi (18) terduga pelaku pencurian motor di halaman parkir Masjid Jami Jl Kerung-kerung, Makassar, ditangkap, Sabtu (19/9/2020) malam.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Muh Aldi (18) warga Jl Lorong Santaria, Kota Makassar ditangkap Unit Opsnal Polsek Makassar, Sabtu (19/9/2020) malam.

Ia ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di halaman parkir Masjid Jami Jl Kerung-kerung, Jumat (18/9/2020).

Korbannya ialah Hendri (30) warga Jl Pampang, Lorong 2, Kota Makassar.

Dalam laporannya, Hendri mengaku, mulanya ia hanya singgah di Masjid Jami untuk salat dan memilih menginap di dalam masjid.

Ke esokan harinya, Hendri pun keluar ke parkiran. Ia lantas mendapati motor Honda Vario hitam bernomor polisi KT 2541 PS miliknya telah raib.

Hendri yang mengalami kasus pencurian itu pun langsung mendatangi Polsek Makassar untuk melaporkan kejadian itu.

Tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Makassar yang mendapat laporan kasus pencurian motor itu, pun melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan itu, mengarah ke ciri-ciri pelaku Aldi yang saban hari memulung barang bekas.

Unit Khusus Polsek Makassar yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Syamsul Bakri Tompi dan Panit II Reskrim Aiptu Samfidhar pun langsung mendatangi rumah Aldi di Jl Lorong Santaria.

"Setelah tiba di lokasi anggota berhasil mengamankan pelaku (Aldi). Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Makassar guna proses hukum selanjutnya," katanya.

Kini, Aldi dan barang bukti motor curian yang telah ia preteli pun diamankan di Mapolsek Makassar.(*)

Berita Terkini