TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Operasi yustisi terus digalakkan oleh Tim Gabungan Polres Bone, Kodim 1407 Tauwarani, Satpol-PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Operasi ini dalam rangka menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Operasi dilakukan di beberapa ruas jalan, di antaranya Jl MH Thamrin, Jl Sungai Musi, Jl Panyula-Toro, Jl Sungai Berantas, Jl Yos Sudarso, Kompleks Pasar Panyula dan tempat pelelangan ikan Lonrae.
Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang, Iptu Samson, Kamis (17/9/2020) mengatakan dalam operasi tersebut masih banyak masyarakat yang melanggar aturan. Umumnya, kata dia, masyarakat tidak menggunakan masker.
"Ada 20 orang, baik pengendara, pejalan kaki, dan buruh yang tidak memakai masker. Kami berikan sanksi push up 10 kali," katanya.
Setelah diberikan sanksi, masyarakat yang melanggar kemudian diberikan masker.
Selain itu, mereka juga didata sebagai orang yang telah melakukan pelanggaran.
Nanti, jika masih didapati melanggar, mereka akan diberikan denda administrasi sebesar Rp 50 ribu.
"Yang sudah diberikan sanksi, kami data. Jadi jika didapati kembali melanggar, akan diberikan sanksi administrasi Rp 50 ribu," ucapnya.
Hingga sekarang kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bone berjumlah 125 orang.
Sebanyak 96 orang telah dinyatakan sembuh dan 29 orang masih menjalani perawatan dan isolasi.(*)
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar