TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Satlantas Polres Jeneponto melaksanakan operasi yustisi dengan tujuan memutus penyebaran covid-19, Senin (14/8/2020).
Operasi di hari pertama ini menyasar pengguna jalan yang melintas di Jl Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Pengendara yang kedapatan tidak memakai masker terlebih dulu diedukasi dan diberikan masker.
Kasat Lantas Polres Jeneponto, AKP MH Thamrin mengatakan operasi ini dilakukan untuk memperketat kedisiplinan kesehatan.
"Dengan dijalankannya operasi yustisi ini, kami berharap masyarakat akan lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19," tuturnya.
Menurutnya menggunakan masker adalah salah satu langkah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
"Pengendara hendaknya disiplin menggunakan masker jika hendak keluar rumah. Dan nantinya kita akan tegas untuk melaksanakan operasi ini," tuturnya.
Adapun sasaran operasi yustisi Satlantas Polres Jeneponto memprioritaskan pengguna jalan, pedagang dan pengunjung pasar.
Nantinya, warga yang masih tak patuh menggunakan masker akan diberikan sanksi sesuai perbup.(*)
Laporan Wartawan Tribun Jeneponto, Muh Rakib