Pemerintah juga terus mengevaluasi sejumlah program bantuan yang diberikan selama pandemi virus corona.
Dalam evaluasi yang dilakukan pada 4 September 2020, terdapat kemungkinan perluasan manfaat dan peningkatan nominal bantuan.
Ini dilakukan untuk mendorong daya beli dan konsumsi masyarakat, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Peningkatan nominal bantuan berlaku bagi beberapa program bantuan pemerintah.
3. Pengiriman data pekerja diperpanjang
Seperti diketahui, penerima manfaat haruslah aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Adapun BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mmemberikan perpanjangan waktu bagi perusahaan atau pemberi kerja untuk mengumpulkan data pekerjanya hingga 15 September 2020.
4. Notifikasi SMS dari BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan notifikasi SMS secara personal kepada para pekerja yang berpotensi lolos kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
SMS diberikan kepada peserta yang sudah berhenti bekerjaa dan mencairkan Jaminan Hari Tua, namun masih tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 30 Juni 2020, sehingga data nomor rekening calon penerima BSU tidak dilaporkan oleh perusahaan.
Dalam SMS notifikasi terdapat link khusus yang dapat digunakan peserta untuk mengonfirmasi Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan nomor rekening.
Link bersifat personal yang hanya dapat diisi oleh yang bersangkutan.
5. Cara cek dapatkan bantuan/nama penerima
Secara umum, pekerja dapat memastikan menjadi penerima bantuan dengan menghubungi HRD perusahaan atau pemberi kerja.
Peserta juga dapat mengeceknya secara mandiri melalui laman https:// sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengetahui informasi terkait nomor rekening dalam akun peserta.