TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Bakal Calon Bupati Barru Suardi Saleh menanggapi hasil pleno KPU Barru yang menggugurkan Andi Mirza Riogi sebagai calon kontestan Pilkada Barru 2020.
Pasalnya berdasarkan hasil tes kesehatan, Andi Mirza Riogi dinyatakan positif zat adiktif.
"Kita segera koordinasi dengan KPU Barru setelah ada hasil pleno tadi," kata Suardi Saleh kepada tribun-timur.com beberapa saat lalu.
Bupati Suardi Saleh sedang mengikuti sekolah politik bersama PDIP di Kota Makassar, Minggu (13/9/2020).
Calon Kepala Daerah yang diusugn PDIP di Pilkada Sulsel 2020 juga sedang berada di Makassar.
Pasangan Suardi Saleh - Andi Mirza Riogi diusung PDIP dan Nasdem.
Calon Wakil Bupati Barru, Andi Mirza Riogi Idris, dinyatakan gugur sebagai kontestan di Pilkada Barru 2020.
Pasalnya, Andi Mirza dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena positif Narkotika.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Barru, Syarifuddin H Ukkas kepada awak media seusai Rapat Pleno Terbuka, Minggu (13/9/2020).
Rapat Pleno tersebut berlangsung di Kantor KPU Barru, Sulawesi Selatan.
"Andi Mirza Riogi Idris dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Bupati Barru dikarenakan positif Narkotika," jelasnya.
Putusan positif narkotika tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan di RS Private Care Center (PCC) RSUP Wahidin Sudirohusodo, Kota Makassar, belum lama ini.
Syarifuddin juga mengatakan, hasil tersebut tidak ada perbandingan dengan hasil pemeriksaan lanjutan.
"Hasil pemeriksaan rumah sakit juga menjadi keputusan KPU, dan itu tidak bisa diulang karena positif Narkotika. Tidak bisa ditawar," pungkasnya.
"Konsekuensi bagi Andi Riogi yang telah dinyatakan TMS sebagai calon Wakil Bupati, yaitu diskulifikasi sebagai kandidat," tegasnya.
Dari hal itu, KPU Barru juga memberikan kesempatan kepada para partai pengusung yang TMS untuk mengganti pasangan Suardi Saleh di Pulkada Barru 2020.
Pada Pilkada kali ini, Andi Mirza Riogi berpasangan dengan calon Bupati Barru incumbent, H Suardi Saleh.
"Penggantian calon yang TMS, kami serahkan kepada para partai pengusung untuk bermufakat mengganti dengan kandidat yang lain," paparnya.
"Untuk penggantian calon yang TMS, kami berikan waktu 3 hari untuk menyetorkan namanya, dan 10 hari kedepan proses verikasinya syarat pencalonannya," tandasnya.
Sementara dua pasangan penentang petahana lainnya telah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan.
Mereka yaitu Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum dan Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim.
18 Item Pemeriksaan Kesehatan Kandidat
Item pemeriksaan kesehatan kontestan pilkada 2020 diatur berdasarka Keputusan KPU RI Nomor 412 Tahun 2020
Dalam Keputusan tersebut dijelaskan, bapaslon mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah. Dalam arti, status kesehatan jiwa dan jasmani yang bebas dari ketidakmampuan yang tidak dapat dikoreksi.
Ketidakmampuan yang tidak dapat dikoreksi dalam kesehatan jiwa yakni, mengidap psikosis, gangguan mood berat, depresi berat dan bipolar, gangguan anxietas berat, retardasi mental maupun gangguan intelektual berat lain serta gangguan kepribadian.
Ketidakmampuan yang tidak dapat dikoreksi akibat adiksi NAPZA seperti intosikasi akut, pengguaan merugikan, sindroma ketergantungan, putus zat, gangguan psikotik akut dan sindrom amnesik.
Ketidakmampuan yang tidak dapat dikoreksi dalam kesehatan jasmani, meliputi sistem saraf, sistem jantung dan pembuluh darah, sistem pernapasan, bidang penglihatan, bidang telinga hidung tenggorok-kepala leher, sistem hati dan pencernaan, sistem urogenital, sistem muskuloskeletal, kanker): kanker, serta ketidakmampuan yang tidak dapat dikoreksi di bidang gigi dan mulut.
Sementara itu, aspek yang menjadi standar mampu dari sisi psikologi atau memenuhi kesehatan rohani atau psikologi seperti memiliki intelegensi yang baik mencakup kecerdasan kognitif.
Kemudian mampu mengendalikan diri dan emosinya sehingga dapat mengatasi tekanan, memiliki harapan hidup dan kapasitas untuk mencapai tujuan hidup sebaik mungkin, mampu memanfaatkan potensi, dan energinya untuk bekerja secara produktif.
Lalu mempunyai sikap yang sesuai dengan norma dan pola hidup masyarakatnya, sehingga relasi interpersonal dan sosialnya baik.
Terkait penilaian status kesehatan dilaksanakan melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi kedokteran.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan yakni, anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, pemeriksaan jiwa (psikiatri) dan adiksi NAPZA, dan pemeriksaan jasmani.
Khusus pemeriksaan jasmani terbagi atas, penyakit dalam, jantung dan pembuluh darah, paru, bedah, urologi, ortopedi, obstetri ginekologi, neurologi, mata, telinga hidung dan tenggorok, kepala leher, serta gigi dan mulut.
Adapun pemeriksaan lainnya yakni pemeriksaan penunjang dan pemeriksaan laboratorium.
"Sebelum pendaftaran, bapaslon wajib tes PCR, kemudian malam ini, sosialisasi pemeriksaan, dilanjut pemeriksaan narkotika. Besok pemeriksaan kesehatan umum, dan lusa pemeriksaan psikologi," katanya
Item Pemeriksaan Berdasarkan KPT 412 Tahun 2020 dan Lama Pemeriksaan:
Kesehatan Jiwa
1. Pemeriksaan psikometri selama 90 menit
2. Wawancara psikiatri selama 60 menit
Adiksi Napza
1. Pengambilan sampel laboratorium 10 menit
Kesehatan Jasmani
1. Pemeriksaan penyakit dalam 30 menit
2. Pemeriksaan bedah 20 menit
3. Pemeriksaan neurologi 80 menit
4. Pemeriksaan kandungan (ginekologi) 30 menit (bagi bakal calon perempuan)
5. Pemeriksaan mata 30 menit
6. Pemeriksaan THT-KL 20 menit
7. Pemeriksaan audiometri nada murni 30 menit
8. Pemeriksaan jantung dan pembuluh darah berupa EKG, Treadmill 30 menit
9. Pemeriksaan paru (spirometri dan tes lain) 20 menit
10. Pemeriksaan radiologi thoraks 15 menit
11. Pemeriksaan MRI kepala 30 menit
12. Pemeriksaan USG Abdomen 15 menit
13. Pemeriksaan Ekokardiografi 20 menit
14. Pemeriksaan USG transvaginal 15 menit
15. Pemeriksaan penunjang lain (atas indikasi, waktu penyesuaian).
Berarti ada total 18 item diperiksa selama pemeriksaan kesehatan ini. Sekaligus memastikan rakyat akan dipimpin oleh calon yang sehat.(tribun-timur.com)