Pilkada Barru 2020

Andi Mirza Riogi Cawabup Pilkada Barru Positif Narkoba, Sempat Hadir di Acara PDIP di Makassar

Penulis: Abdul Azis
Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan bakal calon Bupati Barru di Pilkada 2020, Suardi Saleh dan Mirza Riogi Idris.

TRIBUNBARRU.COM, BARRU - KPU Kabupaten Barru mengumumkan salah satu kontestan Pilkada Barru, Andi Mirza Riogi Idris Syukur, dinyatakan positif narkoba.

Hasil rapat pleno KPU Barru, Minggu (13/9/2020), Andi Mirza Riogi dinyatakan tidak memenuhi syarat maju Pilkada Barru 2020. Sehingga pasangan incumbent Suardi Saleh tidak bersyarat lagi. 

Pantauan tribun-timur.com, nama Andi Mirza Riogi sempat disebut saat acara Rakercabsus PDIP di Makassar, Minggu (13/9/2020).

Nama Andi Mirza Riogi sempat diumumkan hadir oleh panitia. Sejumlah calon kepala daerah yang diusung PDIP hadir seperti Bupati petahana Gowa Adnan Purichta Ichsan.

Namun tak lama kemudian, Andi Mirza Riogi dikabarkan dijemput seseorang saat acara PDIP masih berlangsung.  

Calon Wakil Bupati Barru, Andi Mirza Riogi Idris, dinyatakan gugur sebagai kontestan di Pilkada Barru 2020.

Pasalnya, Andi Mirza dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena positif Narkotika.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Barru, Syarifuddin H Ukkas kepada awak media seusai Rapat Pleno Terbuka, Minggu (13/9/2020).

Rapat Pleno tersebut berlangsung di Kantor KPU Barru, Sulawesi Selatan.

"Andi Mirza Riogi Idris dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Bupati Barru dikarenakan positif Narkotika," jelasnya.

Putusan positif narkotika tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan di RS Private Care Center (PCC) RSUP Wahidin Sudirohusodo, Kota Makassar, belum lama ini.

Syarifuddin juga mengatakan, hasil tersebut tidak ada perbandingan dengan hasil pemeriksaan lanjutan.

"Hasil pemeriksaan rumah sakit juga menjadi keputusan KPU, dan itu tidak bisa diulang karena positif Narkotika. Tidak bisa ditawar," pungkasnya.

"Konsekuensi bagi Andi Riogi yang telah dinyatakan TMS sebagai calon Wakil Bupati, yaitu diskulifikasi sebagai kandidat," tegasnya.

Dari hal itu, KPU Barru juga memberikan kesempatan kepada para partai pengusung yang TMS untuk mengganti pasangan Suardi Saleh di Pulkada Barru 2020.

Halaman
12

Berita Terkini