Karena itu, perusahaan plat merah itu berani membayar ganti rugi sebesar Rp 1 juta kepada nelayan.
"Kami hanya ingin cabut izin mereka (Boskalis)," ucap Ferdi dalam rilis yang diterima.
Oleh sebab itu, pihaknya akan terus berjuang agar perusahaan tambang meninggalkan lokasi tangkap nelayan.
Selain itu, dia juga meminta kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah agar berkunjung ke Pulau Kodingareng untuk melihat langsung keluhan dari masyarakat nelayan.
"Jangan keluaran pernyataan saja tambang itu legal, tapi tidak mendengarkan keluhan," ujar Ferdi. (Tribun-Timur/Muslimin Emba).