Klaim Jaminan Hari Tua, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Masih Bisa Dapat Subsidi Gaji, Begini Caranya

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Untuk mengecek apakah bantuan untuk Anda cair atau tidak, bisa menghubungi nomor call center BPJS Ketenagakerjaan hingga login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

TRIBUN-TIMUR.COM - Calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji, yang mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) mulai 1 Juli hingga September 2020, masih berhak menerima bantuan.

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memastikan pencairan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto saat ditanya Kompas.com.

Disampaikan saat dikonfirmasi adanya layanan pesan singkat atau short message service (SMS) dari BP Jamsostek kepada calon penerima subsidi gaji.

"Masih berhak menerima BSU karena per bulan Juni status kepesertaannya mereka masih aktif," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (6/9/2020).

 Agus mengatakan, BP Jamsostek memang mengirimkan informasi melalui SMS dan email kepada peserta iuran badan tersebut.

Pesannya menyatakan bahwa bila peserta yang sudah tidak bekerja lagi di perusahaan yang terdaftar, namun status kepesertaan masih aktif hingga Juni 2020, maka masih berhak menerima bantuan subsidi gaji.

"Oleh karena itu, BPJamsostek berinisiatif mengirimkan informasi tersebut kepada masing-masing peserta via SMS dan email, agar mereka melakukan registrasi nomor rekening bank dan data lainnya agar mereka bisa menerima bantuan subsidi upah tersebut," kata Agus.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah selesai melakukan pendataan kembali terhadap 3 juta data calon penerima subsidi gaji/upah tahap II.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.14 Tahun 2020 disebutkan, persyaratan pekerja yang dapat menerima subsidi gaji/upah.

Meliputi WNI berstatus sebagai pekerja penerima upah, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening yang aktif.

Sementara, jumlah subsidi gaji/upah tahap I yang telah berhasil disalurkan ke penerima sebanyak 2.310.974 atau mencapai 92,44 persen dari total 2,5 juta penerima.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cairkan JHT, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Masih Bisa Dapat Subsidi Gaji"

Berita Terkini