Empat perda tersebut yakni, Perda Nomor 3 tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Keras.
Kedua, Perda Nomor 2 tahun 2003 tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infaq, dan Shadaqah, yang kini diganti menjadi Perda No 7 tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat.
Ketiga, Perda Nomor 5 tahun 2003 tentang Pakaian Muslim dan Muslimah, dan keempat Perda Nomor 6 tahun 2003 tentang Pandai Baca Tulis Alquran bagi Siswa dan Calon Pengantin.
Sementara beberapa desa dan kelurahan yang masuk kategori kampung muslim, yakni Desa Padang di Kecamatan Gantarang, Desa Karama di Rilau Ale, dan juga Kelurahan Ballasaraja di Kecamatan Bulukumpa.