TRIBUN-TIMUR.COM - RDS (18), seorang pemuda diamankan polisi atas dugaan kasus Pemerkosaan.
Korbannya adalah teman gadisnya yang baru dikenal sebulan terakhir dari media sosial Facebook.
Ironisnya, korban tersebut masih di bawah umur atau berusia 16 tahun.
Aksi tak terpuji tersebut terjadi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto mengatakan, terungkapnya kasus pemerkosaan itu setelah orangtua korban curiga dengan perubahan sikap putrinya.
Saat ditanya, korban yang mengalami trauma berat tersebut akhirnya mengaku telah diperkosa RDS.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, lalu orangtua korban melaporkannya ke polisi.
Mendapat laporan itu, pelaku langsung ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Modus rayakan ulang tahun
Hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, kasus pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (15/8/2020).
Korban mengaku baru kenal pelaku sejak sebulan terakhir dari media sosial Facebook.
Setelah komunikasi mereka intens, pelaku kemudian mengajak korban bertemu dengan iming-iming akan mentraktirnya makan.
Modusnya saat itu sedang merayakan ulang tahun.
"Pelaku berdalih sedang berulang tahun sehingga mengiming-imingi mentraktir korban makan. Korban pun akhirnya mau bertemu," kata Setiyanto saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Kamis (3/9/2020).
Namun, saat bertemu pelaku bukannya ditraktir makan, korban justru diajak pergi ke warung kopi di sekitar kuburan yang lokasinya tak jauh dari lapangan golf Blora.