TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Luwu Timur membentuk Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak.
UPTD dibentuk ini mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dari tahun ke tahun semakin meningkat.
Kepala Dinsos P3A Luwu Timur, Sukarti mengatakan masa pandemi Covid-19 banyak hal yang tak terduga terjadi.
Misalnya kata Sukarti, kekerasa dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan fisik terhadap anak, pelecehan terhadap perempuan.
"Semua itu harus kita cegah agar bisa mengurangi data-data itu dibandingkan tahun kemarin," kata Sukarti, Kamis (3/9/2020).
UPTD ini dibentuk diawali dengan advokasi dilaksanakan di Aula Dinsos Luwu Timur pada Selasa (1/9/2020), dengan tujuan bagaimana mengendalikan masyarakat terutama pada kasus yang sering kali terjadi.
"Seperti kekerasan fisik, KDRT, pelecehan, dan lain-lainnya dapat kita atasi masalah itu," tuturnya.
Advokasi ini turut dihadiri Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sulsel, Muhammad Iqbal Suhaeb.
Termasuk Sekretaris Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulsel, Askari dan Polres Luwu Timur.
Baru-baru ini, viral kasus dua pemuda yang mencekoki bocah RB (4) dengan minuman keras (miras) hingga mabuk.
Pemuda itu bernama Firman Efendi (20) dan M Rifky Hendra Putrawan (19) yang mencekoki RB (4) dengan miras sudah ditetapkan tersangka.
Kasus kedua tersangka, warga Jl Abu Bakar Ash-Shiddiq, Desa Timampu, Kecamatan Towuti, ini masih bergulir di Polres Luwu Timur. Perbuatan tersangka kepada RB ini banyak mendapat kecaman keras dari masyarakat.
Aksi tersangka tergolong sadis ini viral setelah videonya tersebar di group WhatsApp dan sejumlah media sosial, Minggu (23/8/2020).
Video direkam tersangka bernama Rifki itu terjadi pada Sabtu (22/8/2020) siang di pondok kebun merica di wilayah Pekaloa, Kecamatan Towuti.