BPJS Ketenagakerjaan

Masih Ada Peluang Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu, Input Rekening Karyawan Diperpanjang

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BLT BPJS Ketenagakerjaan - Segera Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengetahui data kamu

Proses pencairan BLT Rp 600 ribu tahap pertama (September-Oktober) dengan total 15,7 juta penerima ini ditarget selesai paling lambat akhir September 2020.

Nantinya, pekerja menerima Rp 1,2 juta dari total Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 2,4 juta per orang.

Diketahui, saat ini BLT Rp 600 Ribu baru diterima oleh pekerja yang menggunakan rekening di bank pemerintah: Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BTN.

Meski demikian, pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima subsidi dengan nomor rekening di bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, OCBC NISP, Panin tetap akan menerima subsidi.

Pencairan di bank swasta memerlukan waktu yang sedikit lebih lama.

Dikutip dari Kompas.com, Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dicky Risyana mengatakan, ada banyak pekerja yang menggunakan rekening bank swasta untuk penggajiannya belum menerima dana bantuan subsidi gaji karyawan.

"Iya betul (rekening bank swasta belum cair). Jadi yang sudah (terima bantuan pemerintah) di Himbara yang langsung cair dan ditransfer ke penerima," terang Dicky saat dikonfirmasi.

BLT Rp 600 ribu untuk pekerja baru akan cair dalam beberapa hari untuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta, seperti BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, OCBC NISP, dan Panin.

"Kalau bank non-pemerintah biasanya butuh maksimal 1 sampai 2 hari karena ada proses pindah bank (transfer antar-bank)," kata Dicky.

Alasan belum cairnya subsidi gaji karyawan bagi pemegang rekening bank swasta karena pemerintah menggunakan bank BUMN untuk proses penyalurannya, sehingga butuh waktu selama proses transfer subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dari 4 bank BUMN ke bank swasta.

Selain pencairannya yang memang dilakukan bertahap oleh pemerintah, penyebab lain belum cairnya Bantuan Subsidi Upah (bantuan BPJS) antara lain data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BPJAMSOSTEK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batas Pelaporan Rekening Subsidi Gaji dari HRD ke BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang"

Berita Terkini