TRIBUN-TIMUR.COM - BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 untuk Karyawan Segera Dicairkan, Cek Nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ), menargetkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT Rp 600 Ribu tahap II cair pada pekan ini.
BLT Rp 600 untuk para pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta pada tahap kedua ini akan diberikan kepada 3 juta data nomor rekening penerima dari BPJS Ketenagakerjaan. ( BLT Rp 600 Ribu tahap II cair )
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah mengatakan sudah ada 2,5 juta penerima bantuan Rp 600 ribu per bulan yang saat ini sedang berproses dilakukan transfer secara bertahap. ( BLT Rp 600 ribu tahap II cair )
“Kemaren sudah 2,5 juta diberikan datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan. Minggu ini, Senin, kami akan meminta tidak 2,5 juta tapi 3 juta untuk kami proses selanjutnya,” kata Ida dikutip Tribunjabar.id dari Tribunnews, Senin (31/8/2020). ( BLT Rp 600 ribu tahap II cair )
• Segera Daftar, Lowongan Kerja di Dua Perusahaan Besar, PT Hyundai Butuh Karyawan Lulusan SMA/SMK
• PERSIB HITS Awal Pekan Ini, Maung Bandung Hadapi Latihan Berat hingga Data Fisik Pemain
Ida menjelaskan adanya penerima bantuan yang belum menerima transfer dikarenakan proses dilakukan secara bertahap setiap minggunya.
Untuk penerima bantuan yang memakai bank swasta juga harus tertunda karena terkendala hari libur.
“Hari Kamis mulai transfer, Sabtu, Minggu kena hari libur. Ya memang agak tertunda sedikit. Mungkin teman-teman yang banknya swasta ada waktu. Kalau bank pemerintah relatif bisa transfer pada saat itu,” katanya.
Namun Menaker menjelaskan bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan sosial tersebut.
Baik bank Pemerintah maupun bank swasta tidak mempengaruhi program subsidi gaji yang diberikan.
“Teman-teman pekerja silahkan memberikan rekening bank yang sudah dia punya yang penting nomor rekeningnya aktif, tidak harus bank pemerintah,” kata Ida.
• Foto-foto Cantiknya Devi Nuraisyah, Sopir Truk yang Viral, Lady Driver Pink yang Kece dan Pemberani
“Bank pemerintah hanya menyalurkan, selanjutnya di transfer sesuai dengan nomor rekening teman-teman pekerja,” lanjutnya.
Seperti diketahui, tahap I pencairan bantuan tunai langsung atau bantuan langsung tunai ( BLT) untuk pegawai swasta dan pegawai honorer sudah dilakukan pada Rabu (26/8/2020).
Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan itu ditransfer ke 2,5 juta nomor rekening pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta.
Setiap pegawai yang memenuhi syarat akan diberi bantuan selama empat bulan dengan total Rp 2,4 juta.
Ada pegawai yang belum menerima bantuan sebab pencairan bantuan program subsidi upah itu memang dilakukan tidak sekaligus.
Pemerintah memberikan subsidi upah dibagi dalam beberapa tahap.
Tahap kedua akan segera meluncur
Dikutip dari Tribunnewsaker, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan bantuan tahap II akan diterima pegawai dalam waku dekat.
Ia mengatakan, pihaknya bakal kembali menyerahkan data 3 juta pekerja ke Kemnaker.
"Tahap kedua rencana akan kami lakukan penyerahan ke Kementerian Ketenagakerjaan hari Selasa minggu depan, sekitar 3 juta nomor rekening pekerja di berbagai bank," kata Agus kepada Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).
Saat ini, data pekerja tersebut tengah dalam proses validasi.
Validasi dilakukan agar bantuan bisa disalurkan tepat sasaran.
"Data nomor rekening tersebut saat ini sedang kami lakukan cross check ulang sebelum diserahkan ke kementerian," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Hindharno menjelaskan, mekanisme penyaluran subsidi gaji Rp 600.000 per bulan memang didahului oleh pengumpulan data valid di BPJS Ketenagakerjaan.
Kompilasi data yang telah divalidasi akan diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Kemnaker memiliki waktu sekitar 4 hari kerja untuk kembali mengecek data, utamanya validasi nomor rekening.
"Apa yg diperlukan? Mengecek nomor rekening. Karena di lapangan banyak pekerja yang dimasukkan rekening atas nama mandornya. "
"Kan jadi tidak tetap sasaran, kasihan. Kita cek dan ricek, kemudian data secara bertahap diserahkan ke Bank Himbara," pungkasnya.
Apakah ada perbedaan dalam pencairan ke bank negara dan bank swasta?
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno menegaskan, data pekerja subsidi gaji yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan tetap akan disalurkan melalui rekening masing-masing penerima.
Seperti diketahui, data pekerja yang dilaporkan oleh perusahaan atau tempat kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan validasi tiga tahap.
Data yang tervalidasi akan diserahkan kepada Kemnaker untuk dilakukan pengecekan kelengkapannya, kemudian diserahkan ke Bank Himbara (Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BRI).
"(Setelah dicek kelengkapan data perserta) selanjutnya diserahkan ke Bank Himbara (4 bank pemerintah), dari KPPN Kemenkeu untuk langsung ditransfer ke rekening peserta/penerima manfaat baik ke sesama bank (rekening bank yang sama) maupun beda bank (bank swasta)," kata Soes, Jumat (28/8/2020).
Kemnaker, lanjut Soes, menyediakan layanan pengaduan terkait dengan program ini melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan), di mana di dalamnya termuat pusat bantuan yang dapat diakses melalui laman kemnaker.go.id.
Sementara itu, jika terdapat peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal mempunyai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maka dapat secara langsung mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena data valid ada di BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi dalam rangka negara hadir, di Kemnaker menyediakan posko pengaduan," katanya lagi.
Pemerintah tidak langsung mencairkan bantuan kepada seluruh pegawai yang memenuhi syarat.
Dalam penyaluran gelombang pertama, disalurkan ke 2,5 juta nomor rekening penerima manfaat dengan perincian sebagai berikut:
Bank Mandiri sebanyak 752.168 nomor rekening
Bank BNI sebanyak 912.097 nomor rekening
Bank BRI sebanyak 622.113 nomor rekening
Bank BTN sebanyak 213.622 nomor rekening
Bagi Anda yang penuhi syarat tapi tetap tak cair, ada Posko Pengaduan
Pemerintah menargetkan penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 15,7 juta orang.
Bila Anda tak menerima bantuan dapat melaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno.
"Apabila ada peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, langsung dapat mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Soes, Jumat (28/8/2020) siang, dikutip Kompas.com.
Hal tersebut dikarenakan data valid penerima manfaat ada di BPJS Ketenagakerjaan.
"Tapi dalam rangka negara hadir, di Kemnaker menyediakan posko pengaduan, melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) di dalamnya ada pusat bantuan," ujar dia.
Pusat bantuan ini dapat diakses masyarakat melalui laman kemnaker.go.id.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Deputi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Uton Banja menyampaikan karyawan atau pegawai honorer yang memenuhi syarat itu dapat mengonfirmasi kepada perusahaan masing-masing.
"Peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja, apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)," ujar Utoh, Sabtu (29/8/2020).
Ia punmengimbau perusahaan untuk memberikan data pegawainya dengan benar.
"Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam keterangan tertulis 27 Agustus 2020.
• Sudah Memenuhi Syarat tapi Belum Terima Bantuan Karyawan Rp 600.000? Anda Bisa Lakukan Ini
• Anda Harap-harap Cemas Tunggu Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu? Ini Jadwal Paling Lambat Pencairan
Persyaratan
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
d. Pekerja/buruh penerima upah;
e. Memiliki rekening bank yang aktif;
f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Minggu Ini Kemenaker Targetkan 3 Juta Pekerja Bakal Terima Subsidi Gaji