OJK

Lika Liku BEI dan OJK Jaga Stabilitas Pasar Modal di Era New Normal

Penulis: Muh. Hasim Arfah
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pelayanan Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah VI Sulampua beberapa waktu lalu.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pasar saham tanggal 26 Agustus ditutup menguat di level 5.340,33.

Sejak 8 Juli 2020, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) konsisten di atas level 5.000. Sementara itu pada bulan Juli kinerja IHSG naik 4,98 persen mount to mount, dan sampai dengan 26 Agustus naik 3,70 persen mount to date.

Selama semester I 2020, harga IHSG pernah menyentuh titik terendah ketika awal pandemi menghantam negeri ini. Bahkan kejadian pertama dalam masa 18 tahun terakhir di pasar modal.

Hanya dalam sebulan, IHSG anjlok sebesar 26,43 persen sejak awal tahun ke posisi 4.635 per 17 April 2020. Jatuhnya IHSG diikuti oleh penurunan kapitalisasi pasar sebesar 26,11 persen menjadi Rp5.368 triliun.

Sehingga, BEI sebagai pasar modal pun melakukan aturan yang adil dan fair selama pandemi ini.

Salah satu aturannya adalah melakukan pembatasan auto rejection asimetris, dimana batas penurunannya hanya dibatasi 7 persen.

OJK juga memberikan stimulus perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2019, Laporan Tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik, termasuk Perusahaan Tercatat, yaitu selama dua bulan dari batas waktu penyampaian.

Kemudian, perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim I Tahun 2020 bagi Perusahaan Tercatat selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BEI.

Selanjutnya, perpanjangan batas waktu penyelenggaraan RUPS Tahunan oleh Emiten dan Perusahaan Publik selama dua bulan.

OJK juga memberikan penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas electronic proxy pada sistem E-RUPS.

Kepala Kantor Perwakilan BEI Makassar, Fahmi Amrullah menyampaikan Bursa Efek Indonesia selama pandemi ini menjalankan berbagai skenario sehingga pasar modal tetap stabil meski dihantam efek pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian penerapan trading halt apabila IHSG turun 5 persen, perdagangan ditiadakan di sesi pre opening, buy back saham tanpa melalui RUPS dan pelarangan short selling.

Pertimbangan dikeluarkannya kebijakan OJK dan BEI ini mengingat perkembangan kondisi pasar modal global maupun dalam negeri yang mengalami tekanan setelah WHO menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai meniadakan pra perdagangan (pre-opening) sejak Jumat (13/3/2020).

"Hal ini merupakan salah satu dari beberapa keputusan yang dilakukan oleh otoritas bursa untuk mengurangi tekanan yang terjadi pada pasar saham dalam negeri," kata Kepala BEI perwakilan Makassar, Fahmi Amrullah, Senin (31/8/2020).

Halaman
123

Berita Terkini