Nelayan Tolak Tambang Pasir

LBH Makassar Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Nelayan Kodingareng

Penulis: Hasan Basri
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi penolakan tambang pasir oleh nelayan Kodingareng, di depan kantor Gubernur Sulsel, Senin (1382020) siang, berlanjut hingga malam hari.

Terlebih, pasal yang disangkakan, sama sekali tidak melibatkan adanya kekerasan, yang seharusnya menjadi pertimbangan untuk tidak memprioritaskan penahanan. Apalagi secara usia, Pak Manre (55 tahun) sangat rentan terpapar Covid-19.

Upaya pemeriksaan Praperadilan ini, diajukan demi memastikan Kepolisian dalam penegakan hukum tidak dilakukan secara semena-mena secara melawan hukum.

Kepolisian diminta berhenti menggunakan kewenangan yang dimilikinya dalam melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil-Nelayan yang sedang berjuang mempertahankan hak atas ruang penghidupannya. (*)

Berita Terkini