"Sekitar lima tahun lalu itu, pelakubaru membangun rumah di lokasi tanah kosong itu," ungkapnya.
Sidang kasus pencurian mobil dengan terdakwa Niko Tatang tersebut akan digelar kembali dengan pemeriksaan saksi di PN Semarang, Selasa (25/8/2020).
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang, Gita Santika mendakwa Niko Tatang, melakukan pencurian atau mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul 3 Tahun Mobil Innova Hilang, Pria Ini Kaget Akhirnya Tahu Si Pencuri Tetangga Sendiri Jarak 1 Rumah