Bantuan subsidi gaji Rp 600.000 yang diberikan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan bagi karyawan swasta, pegawai honorer non-PNS juga mendapatkannya.
"Pegawai pemerintah non-PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/8/2020).
Sama seperti karyawan swasta, pegawai hononer yang mendapatkan bantuan adalah yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Terpisah, Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek ), Irvansyah Utoh Banja, mengatakan bantuan berlaku bagi pegawai honorer non-ASN yang aktif terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk honorer non-ASN selama statusnya peserta aktif per 30 Juni 2020 dengan upah yang dilaporkan dan dicatat di bawah Rp 5 juta," ujar Utoh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/8/2020).
Bertahap
Sementara itu, BP Jamsostek telah memberikan 2,5 juta data pekerja calon penerima bantuan untuk gelombang pertama kepada Kemnaker pada Senin (24/8/2020).
Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, menyampaikan penyerahan dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan dengan Kemnaker.
Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring, dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan prorgram.
"Dari target calon penerima BSU 15.7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 13,7 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis hingga 3 tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 10 juta," kata Agus.
"Dari jumlah tersebut kami serahkan pada tahap pertama sebanyak 2,5 juta data peserta," lanjut dia.
Gelombang penyerahan data berikutnya akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh rekening pekerja telah tervalidasi dan dapat menerima haknya.
Sejauh ini, masih ada sekitar 2 juta nomor rekening pekerja yang belum diterima BP Jamsostek.
Penyerahan data para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja paling lambat diterima pada 30 Agustus 2020.
Lebih lanjut, pihak Kemnaker akan melakukan pengecekan kesesuaian data, di mana kemudian akan diserahkan kepada KPPN untuk disalurkan ke bank penyalur.