TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rumor pemberian subsidi gaji bagi karyawan swasta oleh Presiden RI Joko Widodo mulai diperbincangkan kalangan karyawan di Makassar.
Terkait dengan itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Irwan Bangsawan menyebutkan bahwa pemberian subsidi gaji dari pemerintah pusat ini hanya diberikan bagi mereka yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi yang diberikan ini yakni peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jadi di Makassar itu banyak, tidak hanya karyawan swasta, ada juga BUMD dan tenaga honorer di Pemkot Makassar mereka kan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," ujar Irwan, Selasa (25/8/2020).
Hanya saja, jadwal pemberian insentif kepada karyawan yang sebelumnya dijadwalkan akan diberikan pada Agustus ini akan diberikan September mendatang.
"Infonya tertunda bulan ini, karena akan dilakukan validasi data ketenagakerjaan," ujarnya.
Ia mengungkapkan total subsidi gaji yang akan diberikan ini berjumlah Rp 2,4 juta, yang dibayarkan per dua bulan sebesar Rp 1,2 juta.
"Jadi per dua bulannya itu Rp 1,2 juta selama dua kali. Awalnya itu Rp 600 ribu tapi ada lagi perubahan kebijakan. Kami juga perlu sampaikan bahwa kebijakan ini murni program pemerintah pusat, Pemkot Makassar sendiri tidak terlibat dalam pencairan, data yang diserahkan ke kementerian pun itu data dari BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Terpisah, beredar daftar jumlah perusahaan yang akan diberi subsidi gaji oleh pemerintah. Dalam dokumen yang berbentuk pdf ini tercatat sebanyak 239 perusahaan yang akan diberikan bantuan.
Perusahaan ini masuk dalam wilayah regional Makassar.
Dikutip Kompas.com, pemerintah menunda penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kepada 15,7 juta pekerja yang sedianya dijadwalkan pada 25 Agustus 2020 ini.
Penundaan penyaluran tersebut, menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, karena harus dilakukan pengecekan kembali terhadap data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list. Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama) kami mohon maaf, butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," ujar Ida di Jakarta.
Meski demikian, Menaker memastikan bahwa penyaluran subsidi gaji karyawan untuk tahap pertama sebanyak 2,5 juta pekerja bakal disalurkan pada Agustus ini.
"Kami butuh waktu, 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," katanya.
Adapun total nomor rekening pekerja yang telah melaporkan kepada BP Jamsostek hingga hari ini tercatat 13,7 juta. Masih tersisa 2 juta rekening lagi yang masih dalam proses.