Nantinya, bantuan subsidi ini akan ditransfer langsung ke penerima manfaat dalam dua tahap.
Bantuan yang diberikan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.
Kriteria penerima bantuan subsidi gaji sesuai dengan Permenaker 14/2020 adalah Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor Induk Kependudukan.
Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan, pekerja/Butuh penerima gaji/upah, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Syarat lainnya, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki rekening bank yang aktif. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit