Banjir Bandang Luwu Utara

Tanggap Darurat Penanganan Banjir Bandang Luwu Utara Diperpanjang 30 Hari

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kampung Lombok, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, terendam setelah diterjang banjir bandang.

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Masa tanggap darurat penanganan banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diperpanjang 30 hari.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Luwu Utara Muslim Muchtar mengatakan, surat keputusan perpanjangan sudah di teken Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani.

Yakni surat nomor: 188.4.45/333/VIII/2020 tentang perpanjangan penetapan status tanggap darurat penanganan bencana alam banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Luwu Utara pada tanggal 11 Agustus 2020.

"Perpanjangan masa tanggap darurat selama 30 hari. Terhitung mulai tanggal 13 Agustus-11 September 2020," kata Muslim, Kamis (13/8/2020).

Ada 35 desa/kelurahan di enam kecamatan yang ditetapkan dalam perpanjangan tanggap darurat penanganan bencana alam banjir bandang dan tanah longsor.

Desa Lero, Desa Pincara, Desa Kamiri, Desa Baloli, Desa Laba, Desa Pombakka, Desa Pongo, Kelurahan Bone, Kelurahan Bone Tua di Kecamatan Masamba.

Kemudian Desa Sabbang, Desa Malimbu, Desa Salama, Desa Pengkendekan, Kecamatan Sabbang.

Desa Mario, Desa Polewali, Kecamatan Baebunta.

Desa Beringin Jaya, Desa Lembang-lembang, Desa Lawewe, Desa Sumpira, Kecamatan Baebunta Selatan.

Desa Desa Cenning, Desa Wara, Desa Limbong Wara, Desa Waelawi, Desa Kalitata, Desa Pengkajoang, Desa Pembuniang, Kecamatan Malangke Barat.

Lalu Desa Malangke, Desa Pince Pute, Desa Girikusuma, Desa Pute Mata, Desa Tingkara, Desa Pettalandung, Desa Tolada, Desa Ladongi, Desa Benteng di Kecamatan Malangke.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

Berita Terkini