UTBK SBMPTN 2020

LINK 12 WEBSITE Alternatif Cek Pengumuman UTBK SBMPTN Selain http://pengumuman-sbmptn.ltmpt.ac.id

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana hari pertama pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di sejumlah lokasi di Makassar, Minggu (5/7).

Laman utama LTMPT:

http://pengumuman-sbmptn.ltmpt.ac.id

Panitia dan peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 menjalani rapid test Covid-19 seusai pelaksanaan ujian di halaman Gedung Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020). Pelaksanaan rapid test ini berdasarkan peraturan, ketentuan, dan standar protokol kesehatan Pemerintah Republik Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan prinsip melindungi dan menjaga kesehatan dan keselamatan para pihak serta mencegah penyebaran virus corona dengan membatasi pergerakan peserta antar provinsi dan atau antar kabupaten/kota. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Adapun sebagai informasi, pengumuman dapat diakses melalui laman mirror atau situs perguruan tinggi berikut ini:

http://sbmptn.ui.ac.id

http://sbmptn.ugm.ac.id

http://sbmptn.undip.ac.id

http://sbmptn.unair.ac.id

http://sbmptn.unsri.ac.id

http://sbmptn.untan.ac.id

http://sbmptn.itb.ac.id

http://sbmptn.its.ac.id

http://sbmptn.ipb.ac.id

http://sbmptn.unand.ac.id

http://sbmptn.unhas.ac.id

http://sbmptn.unsyiah.ac.id

Panitia dan peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 menjalani rapid test Covid-19 seusai pelaksanaan ujian di halaman Gedung Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020). Pelaksanaan rapid test ini berdasarkan peraturan, ketentuan, dan standar protokol kesehatan Pemerintah Republik Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan prinsip melindungi dan menjaga kesehatan dan keselamatan para pihak serta mencegah penyebaran virus corona dengan membatasi pergerakan peserta antar provinsi dan atau antar kabupaten/kota. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Halaman
123

Berita Terkini