Ini 12 Link Cek Pengumuman SBMPTN 2020, Selain pengumuman-sbmptn.ltmpt.ac.id

Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi peserta UTBK - Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) mulai berlangsung, Minggu (572020) kemarin. Pusat UTBK Unhas menyelenggarakan ujian pada 14 lokasi dan 72 ruang ujian yang disiapkan pada lokasi-lokasi tersebut.

http://pengumuman-sbmptn.ltmpt.ac.id

Panitia dan peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 menjalani rapid test Covid-19 seusai pelaksanaan ujian di halaman Gedung Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020). Pelaksanaan rapid test ini berdasarkan peraturan, ketentuan, dan standar protokol kesehatan Pemerintah Republik Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan prinsip melindungi dan menjaga kesehatan dan keselamatan para pihak serta mencegah penyebaran virus corona dengan membatasi pergerakan peserta antar provinsi dan atau antar kabupaten/kota. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Adapun sebagai informasi, pengumuman dapat diakses melalui laman mirror atau situs perguruan tinggi berikut ini:

http://sbmptn.ui.ac.id

http://sbmptn.ugm.ac.id

http://sbmptn.undip.ac.id

http://sbmptn.unair.ac.id

http://sbmptn.unsri.ac.id

http://sbmptn.untan.ac.id

http://sbmptn.itb.ac.id

http://sbmptn.its.ac.id

http://sbmptn.ipb.ac.id

http://sbmptn.unand.ac.id

http://sbmptn.unhas.ac.id

http://sbmptn.unsyiah.ac.id

Panitia dan peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 menjalani rapid test Covid-19 seusai pelaksanaan ujian di halaman Gedung Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020). Pelaksanaan rapid test ini berdasarkan peraturan, ketentuan, dan standar protokol kesehatan Pemerintah Republik Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan prinsip melindungi dan menjaga kesehatan dan keselamatan para pihak serta mencegah penyebaran virus corona dengan membatasi pergerakan peserta antar provinsi dan atau antar kabupaten/kota. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Statistik Peserta UTBK

Halaman
123

Berita Terkini