5. Menyediakan alat pengecekan suhu di setiap pintu keluar masuk. Jika ada jemaah memiliki suhu 37,5 derajat celsius atau lebih tinggi, dan dilakukan 2 kali pemeriksaan dengan jeda 5 menit hasilnya masih sama, maka jemaah tersebut dilarang memasuki area pelaksanaan;
6. Menerapkan pembatasan jarak, minimal 1 meter, dengan memberi tanda khusus;
7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khotbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya;
8. Tidak mewadahi sumbangan jemaah dengan mengedarkan kotak, karena akan terjadi perpindahan tangan dan rawan penularan virus;
9. Penyelenggara menyampaikan imbauan pada masyarakat tentang protokol kesehatan yang berlaku untuk mengikuti kegiatan sholat Idul Adha, meliputi:
* Jamaah harus dalam sehat
* Membawa sajadah atau alas shalat masing-masing
* Memakai masker sejak keluar rumah hingga selama berada di lokasi shalat
* Menjaga kebersihan tangan dengan sering cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
* Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan
* Menjaga jarak antar-jemaah minimal 1 meter
* Anak-anak, orang tua, atau orang yang memiliki kondisi rentan diimbau untuk tidak mengikuti sholat Idul Adha di tempat umum.
Sementara itu, dalam surat edaran Menag itu, dianjurkan memperpendek pelaksanaan shalat dan khotbah Idul Adha, dengan tanpa mengurangi syafaat dan rukun shalat Id.
Menteri Agama Fachrul Razi meminta pintu masuk tempat sholat Idul Adha dibatasi dan dilakukan pengecekan suhu tubuh jemaah sebelum melakukan shalat.
Para jemaah juga wajib membawa peralatan shalat masing-masing, memakai masker, menjaga jarak, dan tidak bersalaman atau berpelukan.