TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Uppi (29) warga Abd Kadir Kecamatan Tamalate kota Makassar, terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Tamalate.
Ia ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah warga di Jl Hartaco Indah, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Edhy Supriadi pelaku ditangkap karena melakukan pencurian lima ekor ayam bangko di Jl Hartaco Indah.
"Pelaku ditangkap lantaran melakukan pencurian lima ekor ayam bangko di Jl Hartaco Indah," ujarnya, Kamis (30/7/20)
Lanjut Edhy, selain mencuri ayam pelaku juga mengaku telah mencuri sepeda lipat di lokasi yang sama.
Edhy menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa terjadi tindak pidana pencurian dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di Jl Dangko Kecamatan Tamalate Kota Makassar.
"Setelah itu, polisi langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku," jelasnya.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya.
"Saat ini pelaku berada di Mapolsek Tamalate guna proses lebih lanjut," pungkasnya. (*)