Tribun Bone

Kadis PPPA Bone Minta Orang Tua Tak Nikahkan Anak di Bawah Umur

Penulis: Kaswadi Anwar
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rosnawati

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rosnawati meminta kepada orang tua untuk tidak menikahkan anaknya yang masih di bawah umur.

Menurutnya, anak yang dinikahkan belum cukup umur belum bisa mengontrol rumah tangganya.

"Anak yang dikawinkan secara cepat, tidak bisa mengontrol rumah tangganya. Berpotensi terjadi tindak kekerasan," katanya kepada tribunbone.com, Rabu (29/7/2020).

Tak hanya itu, kata dia, bagi anak perempuan yang dikawinkan belum cukup umur berpotensi mengalami gangguan kesehatan.

"Jika anak hamil di usia muda, bisa berdampak ke stunting dan rentan terkena kanker serviks," ujarnya.

Makanya, pihaknya terus berupaya menekan angka perkawinan anak usia dini dengan bekerja sama dengan Unicef dan beberapa lembaga lainnya.

Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada orang tua yang masih mengawinkan anaknya di usia dini.

Ia menuturkan, salah satu faktor anak dikawinkan di usia dini karena faktor sosial.

"Masyarakat belum paham dampak perkawinan anak usia dini. Mereka masih berpandangan pada strata sosial. Padahal itu tidak boleh, ini yang harus kita tekan," tuturnya.

Rosnawati mengaku banyak orang yang mendatanginya agar diberikan dispensasi kawin.

Namun, ia tetap bersikukuh tidak akan mengeluarkan izin dispensasi, kecuali memang karena situasi yang mendesak, seperti hamil di luar kawin.

"Yang kami selalu berikan dispensasi penolakan. Tidak boleh anak menikah di bawah usia 19 tahun, kecuali karena hamil itupun dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan dari rumah sakit," tegasnya.

Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar

Berita Terkini