SURABAYA, TRIBUN-TIMUR.COM - Suami nunggu di ruang tamu, istri disetubuhi pria lain di kamar, terbongkar karena suara aneh.
Pelecehan seksual dialami seorang perempuan bersuami dan pelakunya adalah tukang pijat.
Seorang tukang pijat berinisial DA (40) nekat memerkosa pelanggannya saat suami korban sedang menunggu di ruang tamu.
Aksi bejat itu dilakukan di sebuah kamar di kediaman korban di Surabaya, Jawa Timur atau Jatim, Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Jadi tukang pijat keliling itu diundang ke rumah korban," ujar Kapolsek Sukolilo AKP Subiyantana, dikutip dari Surya, Kamis (23/7/2020).
Pelaku dipanggil suami korban untuk memijat istrinya yang belakangan mengeluh nyeri pada bagian perut.
Suami korban semula tidak merasa aneh dengan gelagat pelaku.
Namun, setelah 30 menit berselang, kecurigaan suami korban terhadap pelaku akhirnya muncul.
Pemicunya karena suara gaduh dari dalam kamar dan sesekali diikuti suara teriakan lirih dari istrinya.
Suami korban masuk ke kamar dan kaget melihat istrinya sedang diperkosa pelaku.
Suami langsung melepaskan istrinya dari cengkeraman pelaku.
DA diringkus dan diserahkan kepada polisi.
"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget, lalu melaporkan ke Polsek Sukolilo," ujar Subiyantana.
Kepada penyidik, pelaku mengakui memerkosa korban karena tergoda paras korban.
Namun, diduga pelaku sudah merencanakan niat jahatnya sejak dari rumah.
"Memang dia sudah niat dari rumah. Terindikasi seperti itu karena dia (pelaku) juga tidak pakai celana dalam," tuturnya.
Terlebih lagi, sehari sebelumnya pada Senin (20/7/2020), pelaku juga sudah pernah bertemu korban yang berniat memesan jasanya.
Catatan polisi, 10 tahun lalu tepatnya, tahun 2010, DA pernah berurusan dengan kepolisian.
Dia ditangkap dan ditahan karena kepemilikan senjata tajam.
Terkait pemerkosaan yang dilakukan, DA dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.
“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.”
5 Cara Hadapi Pelaku Pelecehan Seksual
Dikutip dari HelloSehat.com, para pelaku pelecehan seksual mampu memanfaatkan situasi dan kelemahan orang lain, bahkan menggunakan ancaman sehingga korban melakukan apa yang mereka inginkan.
Itu sebabnya, Anda harus bisa menghadapi berbagai trik yang mungkin dilancarkan oleh para pelaku pelecehan.
Berikut adalah beberapa tips yang dapat Anda lakukan untuk menghadapinya:
1. Menolak semua permintaan yang tidak biasa
2. Melawan intimidasi dari pelaku
3. Membekali diri dengan pendidikan seksual
4. Menghindari tempat atau kondisi yang berbahaya
5. Menolak segala bentuk iming-iming dari pelaku.(*)