TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Hari pertama operasi patuh, jajaran Sat Lantas Polres Tana Toraja menilang 40 pengendara.
Operasi di hari pertama ini dilakukan di Jl Sultan Hasanuddin atau depan Pos Lantas Makale, Sulawesi Selatan.
Selain menilang, polisi juga memberikan teguran terhadap 10 pengendara.
"Hari pertama ada 40 tilang dan 10 teguran," kata Kasat Lantas Polres Tana Toraja, Iptu H Muh Nawir, Kamis (23/7/2020) malam.
40 pengendara yang ditilang didominasi pelanggaran tidak membawa SIM.
Disusul pelanggaran tidak dilengkapi STNK lalu tidak menggunakan helm standar (SNI).
Operasi patuh sendiri akan dilakukan selama 14 hari, mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Sasarannya ada delapan, yakni pengguna motor yang tidak menggunakan helm standar.
Pengguna kendaraan yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) dan pengedara yang melebihi batas kecepatan.
Berkendara dalam keadaan mabuk atau pengaruh alkohol dan pengemudi yang melawan arus.
Pengemudi di bawah umur, menggunakan handphone saat berkendara dan kendaraan yang menggunakan lampu strobo, rotator, dan sirine yang tidak sesuai dengan peruntukannya.(*)
Laporan Kontributor TribunToraja.com, @b_u_u_r_y