TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Seorang ayah bernisial P 57 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega memperkosa anak kandungnya RF (14).
Akibat ulah bejatnya itu, sang anak diduga mengandung dengan usia kehamilan 4 bulan. Sebab sudah beberapa bulan sang anak tidak pernah haid.
Kasatreskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan perbuatan pelaku dilakukan pada awal bulan April 2020.
Pelaku memperkosa anak kandungnya sebanyak dua kali. Perbuatan pelaku dilakukan di rumahnya. Saat itu sang istri sedang berada di kebun.
"Korban dua kali diperkosa pada awal April. Aksi pemerkosaan pertama dan kedua hanya berselang dua hari," kata Ardy.
Dari keterangan pelaku, kata Ardy, pelaku memperkosa anaknya dengan diiming-iming uang Rp 1 juta rupiah untuk membeli handphone. Sehingga korban menuruti permintaan pelaku.
Lanjut Ardy, sementara dari keterangan korban, ia diancam dengan menggunakan keris oleh pelaku jika tak menuruti permintaannya. Korban saat itu sedang tidur, tiba-tiba pelaku masuk ke kamar korban.
"Pelaku mengaku mengiming-imingi korban uang Rp 1 juta untuk beli handphone. Sementara korban mengaku diancam dengan keris," ungkapnya.
Aksi pelaku baru terbongkar, usai sang ibu curiga terhadap sang anak yang sudah beberapa bulan tidak pernah haid. Sang ibu pun menanyakan kepada korban.
Kemudian korban menangis dan menceritakan perbuatan yang dilakukan ayahnya.
"Sang ibu curiga kepada anaknya yang tidak pernah haid. Kemudian dia tanya anaknya, kenapa tidak pernah haid. Sang anak menjawab ia telah diperkosa oleh ayahnya," tuturnya.
Ardy menambahkan, sang ibu sebelumnya curiga terhadap tingkah laku anaknya. Ketika dipanggil dan berada di dekat ayahnya, sang anak tidak mau dan selalu merasa ketakutan.
"Kalau mendekat ke ayahnya, korban tidak mau dan selalu merasa ketakutan. Ditambah lagi korban dalam beberapa bulan tidak pernah haid," ujarnya
Pelaku pun kemudian di laporkan ke polisi. Ia ditangkap pada Senin (20/7/2020). Pelaku saat ini berada di sel tahanan Mapolres Bone.
"Sudah kita tetapkan tersangka. P dijerat pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Ardy.
Sementara aktivis perempuan dan anak Kabupaten Bone, Martina Majid meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Tindakan pelaku tak bisa ditolerir. Harus dijatuhi sanksi secara maksimal," katanya saat ditemui di Mapolres Bone, Rabu (22/7/2020).
Untuk memastikan korban hamil atau tidak besok akan dilakukan pemeriksaan. Sebab, korban telah beberapa bulan tidak haid.