5. Menyediakan alat pengecekan suhu di setiap pintu keluar-masuk. Jika ada jemaah memiliki suhu 37,5 derajat celsius atau lebih tinggi, dan dilakukan 2 kali pemeriksaan dengan jeda 5 menit hasilnya masih sama, maka jemaah tersebut dilarang memasuki area pelaksanaan;
6. Menerapkan pembatasan jarak, minimal 1 meter, dengan memberi tanda khusus;
7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya;
8. Tidak mewadahi sumbangan jemaah dengan mengedarkan kotak, karena akan terjadi perpindahan tangan dan rawan penularan virus;
9. Penyelenggara menyampaikan imbauan pada masyarakat tentang protokol kesehatan yang berlaku untuk mengikuti kegiatan shalat Idul Adha, meliputi:
- Jemaah harus dalam sehat
- Membawa sajadah atau alas shalat masing-masing
- Memakai masker sejak keluar rumah hingga selama berada di lokasi sholat
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering cuci tangan dengan sabun atau handsanitixer
- Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan
- Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter
- Anak-anak, orang tua, atau orang yang memiliki kondisi rentan diimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha di tempat umum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Idul Adha Jatuh pada 31 Juli, Berikut Panduan Shalat Id dari Kemenag"