TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR -- Upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau wabah virus Corona, terus dilakukan Tim Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Kota Makassar.
Warga yang tidak memakai masker di kawasan publik diberikan sanksi tegas, seperti, teguran, dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatanya.
Hal itu diterapakan di kawasan Anjungan Losari, Minggu (19/7/2020) sore. Setiap pegunjung dan pengendara di depan pelataran Losari diperiksa secara ketat oleh petugas gabungan tim Percepatan penganan Covid-19.
"Bagi yang tidak memakai masker kita juga suruh push up dan membersihkan kawasan Losari," kata Kepala Satpol PP Iman Hud, kepada tribun melalui pesan WhatsApp, Minggu (19/7/2020).
Tak hanya itu, pelanggar protokol kesehatan dirapid test secara acak oleh Petugas Kesehatan yang tergabung dalam tim percepatan penaganan Covid-19.
"Dari 9 dirapid ada dua terdeteksi reaktif. Keduanya diminta untuk menjalani isolasi mandiri dan kami juga akan berkoordinasi dengan RT atau RW alamat tempat tinggalnya," Kata Iman Hud.
Menurut Iman Hud tak hanya penindakan, di lokasi itu petugas percepatan penanganan Covid 19 melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Tujuannya untuk menekan penyebaran wabah mematikan itu.
"Paling tidak masyarakat bisa semakin patuh perwali 36 tentang protokol kesehatan itu," jelasnya. (*)