Dosa Jenderal Ini Lebih Besar Daripada Brigjen Prasetijo Utomo Karena Bebaskan Buronan Djoko Tjandra

Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Pol Prasetyo Utomo dan Djoko Tjandra

Dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik dalam carut marut persoalan Djoko Tjandra ini ditelusuri oleh Divisi Propam Polri.

Selain itu, kasusnya juga diseret ke ranah pidana.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan adanya tindak pidana.

Keterlibatan Jenderal Lain

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan Brigjen Nugroho Wibowo diduga melanggar kode etik terkait pencabutan red notice Djoko Tjandra.

Hal itu setelah menggelar pemeriksaan sementara di divisi profesi dan pengamanan (Propam) Polri.

"Berkaitan dengan surat red notice, memang dari propam sudah memeriksa Pak NW dan memang belum selesai juga.

Tetapi daripada pemeriksaan yang bersangkutan diduga melanggar kode etik," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Brigjen Nugroho Wibowo.

Pihak-pihak lain yang terlibat juga akan diminta untuk diperiksa Propam.

"Ini propam masih memeriksa, nanti saksi-saksi yang lain, yang mengetahui, yang melihat atau yang mendengar nanti kita lakukan pemberkasan untuk kode etik," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pelarian buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra secara bebas di Indonesia mulai terungkap.

Setelah Brigjen Prasetijo Utomo, kini Brigjen Nugroho Wibowo jadi sorotan karena diduga menghapus red notice Djoko Tjandra.

Sorotan IPW

Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane mengatakan Brigjen Nugroho Wibowo menjabat sebagai sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Halaman
1234

Berita Terkini