Kapolri Marah

Menko Jokowi Mahfud MD dan Jenderal Idham Azis Murka, Brigjen Prasetyo Utomo Ternyata Bantu Koruptor

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koruptor kelas kakap Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (kiri dan kanan)

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Brigjen Prasetyo Utomo mendadak diperbincangkan.

Bukan karena kariernya.

Tapi membuat malu institusi Polri. Hingga Kapolri Jenderal Idham Azis dan Menko Polhukam Mahfud MD marah. Marah besar.

Saat Negara sedang memperbaiki citra polisi, Brigjen Prasety Utomo membuat blunder besar.

Kapolri, Jenderal Idham Azis "murka" gegara anak buahnya permulus pelarian buronan Djoko Tjandra.

Terjawab sudah siapa oknum perwira tinggi Polri yang menerbitkan surat jalan atas nama Djoko Tjandra alias Joker, buron kasus hak tagih Bank Bali, saat berada di Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut penerbit surat jalan tersebut Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis langsung mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya unttuk kepentingan pemeriksaan.

"Mutasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan," kata Jenderal Pol Idham Azis, di Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Brigjen Pol Prasetijo Utomo dipindahkan ke bagian Yanma Polri.

Keputusan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020, tanggal 15 Juli 2020, ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.

"Surat jalan tersebut ditandatangani oleh sebuah biro di Bareskrim Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Biro, atas inisiatif sendiri dan tidak izin pimpinan,” kata Irjen Pol Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia memicu kehebohan karena ia berhasil mengurus KTP elektronik, melakukan pendaftaran peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan mengurus paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Selain itu ia juga dapat melakukan perjalanan pergi pulang Jakarta-Pontianak berbekal surat jalan dari oknum Bareskrim Polri.

Saat ini Brigjen Pol Prasetyo Utomo sedang menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.

Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menyatakan setiap anggota Polri, dari tingkat mabes hingga polsek akan diberikan penghargaan atau hukuman sesuai dengan kinerjanya.

"Saat ini proses (pemeriksaan) sedang berjalan. Propam sedang bekerja. Semua anggota yang ada kaitannya dengan surat-surat tersebut akan diperiksa semuanya. Tunggu saja pemeriksaan Divisi Propam Mabes Polri," kata Irjen Pol Argo Yuwono.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan surat jalan yang selama ini dipakai oleh buronan kasus korupsi Bank Bali, Joko Tjandra, dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.

Neta S Pane mengatakan berkat surat jalan itu Djoko Tjandra bisa bepergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat pergi pulang.

Menurut Neta S Pane, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020.

Dalam surat jalan itu disebutkan Joker berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni 2020.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyerahkan persoalan surat jalan tersebut kepada internal Polri.

"Kita tunggu saja tindakan dari Polri," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.

Mahfud MD mendorong agar penyelesaian persoalan itu harus dilakukan secara terbuka.

"Saya kira sudah ada aturan hukumnya, ada peraturan disiplin di lingkungan Polri atau di semua lingkungan pemerintahan. Saya kira zaman sekarang menyelesaikannya harus terbuka, tidak bisa akal-akalan karena masyarakat sudah pintar," katanya.

Sejak lama, Mahfud MD sudah memperingatkan akan marah jika ada yang coba-coba bermain dengan jabatan yang dipegangnya.

Pencabutan Red Notice

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan kasus itu kini tengah ditangani Divisi Propam Polri.

"Kalau terbukti, akan kami berikan tindakan tegas terhadap oknum yang melakukannya. Ini juga peringatan bagi anggota yang lain agar menjaga marwah institusi, komitmen untuk menjaga institusi,” ujarnya.

Divisi Propan Polri juga tengah memeriksa sejumlah personel di Divisi Hubungan Internasional Polri terkait pencabutan red notice Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Akibat pencabutan itu, Djoko Tjandra bebas masuk keluar masuk wilayah Indonesia dan terhindar dari penangkapan Interpol.

“Pemeriksaan itu untuk mengetahui apakah ada kesalahan prosedur yang dilakukan anggota," kata Irjen Argo Yuwono.

Djoko Tjandra, Direktur PT Era Giat Prima, terlibat kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang meninggalkan kerugian negara Rp 904 miliar.

Djoko Tjandra kabur dari Indonesia pada 2009 saat Mahkamah Agung menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepadanya.

Sejak buron, Joker dikabarkan lari ke negara tetangga dan menjadi warga negara Papua Nugini.

Pada 5 Mei 2020, Sekretaris NCB Interpol memberitahukan red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari sistem basis data sejak 2014.

Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020.

Kemudian pada 27 Juni 2020, Kejaksaan Agung meminta Djoko Tjandra dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ditjen Imigrasi memasukkan kembali nama Djoko Tjandra ke dalam sistem data perlintasan sebagai DPO alias buron. 

Geng Solo

Siapa Brigjen Pol Prasetijo Utomo?

Prasetijo Utomo lahir di Jakarta 16 Januari 1970.

Dia adalah alumni angkatan polisi (Akpol) pada tahun 1991 yang merupakan teman seangkatan Kabareskrim Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo sendiri disebut-sebut kandidat kuat Calon Kapolri

Dia disebut masuk dalam Geng Solo karena pernah memimpin instansi polisi di kampung Jokowi

"Prasetyo Utomo sendiri adalah alumni Akpol 1991, teman satu Angkatan dengan Kabareskrim Komjen Sigit," kata koordinator IPW Neta kepada Tribunnews, Rabu (15/7/2020).

Selain Listyo, Brigjen Pol Prasetijo Utomo merupakan seangkatan dengan sejumlah jenderal-jenderal yang tengah berada di pucuk pimpinan polri.

Di antaranya, Kapolda Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Iqbal hingga Brigjen Krishna Murti menjabat Karomisinter Divhubinter Polri.

Lalu, Irjen Mohammad Fadil Imran yang kini menjabat Kapolda Jawa Timur yang juga merupakan alumni Akpol 1991.

"Alumni Akpol 1991 cukup kompak Alumni Akpol 1991 termasuk Brigjen Prasetijo Utomo dinilai cukup kompak. Total mereka yang pernah lulus Akpol '91 ada 202 orang," jelas Neta S Pane.

Sebelum menjabat Karokorwas PPNS Bareskrim Polri, Prasetijo sebelumnya menjabat sebagai Kabagkembangtas Romisinter Divhubinter Polri.

Sebelumnya lagi, Prasetijo juga pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.

Berdasarkan penelusuran Tribunews, Prasetijo juga pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Sebelum didapuk menjadi Wadirkrimum Polda Jawa Timur, ia juga pernah menjabat sebagai Kapolres Mojokerto Jawa Timur.

Neta mengatakan berbagai kontroversi yang pernah dilakukan oleh Prasetijo Utomo selama menjabat Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Yang paling anyar, aksi heroik Prasetijo menyita aset dan bangunan hotel di Bali.

"Saat menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Prasetijo Utomo pernah menyita aset dan bangunan hotel salah satu pengusaha asal Surabaya yang diduga mengemplang pajak negara hingga Rp200 miliar di Bali tahun 2019 lalu," jelasnya.

Tak hanya itu, Prasetijo juga pernah menjadi sorotan karena berani menutup kegiatan reklamasi di Tegal pada Agustus 2019 lalu.

"Pada Agustus tahun 2019 lalu juga, Prasetijo juga tercatat menutup kegiatan reklamasi di Tegal Mas di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung," katanya.

"Bareskrim Polri saat itu menegaskan bahwa tak boleh lagi ada kegiatan reklamasi di lokasi yang ditempati plang pengumuman tersebut," kata dia lebih lanjut.(*)

Berita Terkini