Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menyatakan setiap anggota Polri, dari tingkat mabes hingga polsek akan diberikan penghargaan atau hukuman sesuai dengan kinerjanya.
"Saat ini proses (pemeriksaan) sedang berjalan. Propam sedang bekerja. Semua anggota yang ada kaitannya dengan surat-surat tersebut akan diperiksa semuanya. Tunggu saja pemeriksaan Divisi Propam Mabes Polri," kata Irjen Pol Argo Yuwono.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan surat jalan yang selama ini dipakai oleh buronan kasus korupsi Bank Bali, Joko Tjandra, dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.
Neta S Pane mengatakan berkat surat jalan itu Djoko Tjandra bisa bepergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat pergi pulang.
Menurut Neta S Pane, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020.
Dalam surat jalan itu disebutkan Joker berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni 2020.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyerahkan persoalan surat jalan tersebut kepada internal Polri.
"Kita tunggu saja tindakan dari Polri," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.
Mahfud MD mendorong agar penyelesaian persoalan itu harus dilakukan secara terbuka.
"Saya kira sudah ada aturan hukumnya, ada peraturan disiplin di lingkungan Polri atau di semua lingkungan pemerintahan. Saya kira zaman sekarang menyelesaikannya harus terbuka, tidak bisa akal-akalan karena masyarakat sudah pintar," katanya.
Sejak lama, Mahfud MD sudah memperingatkan akan marah jika ada yang coba-coba bermain dengan jabatan yang dipegangnya.
Pencabutan Red Notice
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan kasus itu kini tengah ditangani Divisi Propam Polri.
"Kalau terbukti, akan kami berikan tindakan tegas terhadap oknum yang melakukannya. Ini juga peringatan bagi anggota yang lain agar menjaga marwah institusi, komitmen untuk menjaga institusi,” ujarnya.
Divisi Propan Polri juga tengah memeriksa sejumlah personel di Divisi Hubungan Internasional Polri terkait pencabutan red notice Interpol atas nama Djoko Tjandra.