Petugas Pemuktahiran Data Pemilih

KPU Makassar: PPDP Dilarang Masuk ke Rumah Pemilih

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) KPU Makassar melakukan e-coklit di wilayah Kota Makassar, Kamis (16/7/2020).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar Endang Sari menjelaskan awal tahapan pelaksanaan elektronik pencocokan dan penelitian (e-coklit) tetap berjalan dengan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) yang ada.

"E-coklit sudah mulai jalan, khususnya PPDP yang selesai rapid test dan hasilnya non-reaktif," ujar Koordinator Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Makassar via pesan WhatsApp, Kamis (16/7/2020).

Komisioner KPU Makassar lainnya, Romy Harminto pun berpendapat sama, untuk saat ini hampir seluruh PPDP turun ke lapangan.

"Hal pertama yang dilakukan oleh petugas coklit adalah berkoordinasi dengan RT (Rukun Tetangga) setempat, dimana TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang dia bertugas," ujarnya via WhatsApp Kamis sore.

Koordinasi apa yang dilakukan PPDP?

"Koordinasinya adalah memperkenalkan diri sebagai PPDP kemudian menyampaikan rencana kerja terkait pengcoklitan warga setempat," ujar Romy.

Selain itu, ada beberapa hal yang menjadi aturan umum bagi petugas PPDP, salah satunya tidak dibenarkan petugas untuk memasuki atau bertamu di rumah pemilih.

"Hal ini adalah sesuai aturan dan rekomendasi tim gugus tugas Covid-19 dalam melaksanakan protokoler kesehatan," ujarnya.

Berita Terkini