TRIBUN-TIMUR.COM - Info terbaru soal Tes SKB CPNS 2019
Selain ada beberapa aturan yang wajib diikuti bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, yang terbaru adalah soal ini
Info ini penting jika tak ingin gagal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Sebelumnya, Tes SKB CPNS 2019 sempat tertunda karena virus corona atau Covid-19 merebak di Indonesia.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa jadwal Tes SKB CPNS 2019 akan digelar awal September-Oktober 2020.
• Tegang Pertemuan Jokowi, Sampai Menolak Laporan dari Menterinya, dr Terawan Ada Prabowo Tak Terlihat
Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, BKN telah menyiapkan rencana pelaksanaan Jadwal SKB sesuai protokol kesehatan Covid-19, termasuk jarak antar peserta tes dan tempat cuci tangan.
Selain itu, Paryono berujar bahwa sesi Jadwal Tes SKB CPNS 2019 kemungkinan juga akan dikurangi.
BKN telah mengeluarkan Surat Edaran nomor:17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 (covid-19).
Protokol kesehatan dalam surat edaran ini berlaku untuk penyelenggaraan SKD DIKDIN 2020, maupun SKB CPNS 2019.
SKB DIKDIN akan diselenggarakan mulai Senin (13/7/2020). Sedangkan SKB CPNS 2019 sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari Panselnas, tetapi diperkirakan akan digelar pada September 2020.
Dalam surat edaran tersebut, terlihat berbagai hal yang perlu dilakukan para peserta SKD DIKDIN maupun SKB CPNS 2019.
Berikut daftar syarat bagi peserta terkait protokol kesehatan, mulai dari standar masker, sampai hal yang dapat menggugurkan peserta:
1) Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empatbelas) hari sebelum pelaksanaan seleksi
2) Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi;
3) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;