Tribun Bone

Miliki Narkoba, Rizal Hanya Divonis Lima Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Bone

Penulis: Kaswadi Anwar
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana persidangan terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu, Rizal di Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A, Selasa (14/7/2020)

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Rizal alias Ical dalam perkara kepemilikan narkoba jenis sabu.

Ical juga didenda sebesar Rp 1,1 miliar dengan subsider satu bulan penjara.

Ical dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai narkotika. Menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1,1 miliar subsider satu bulan penjara," kata Hakim Ketua Surachmat saat membacakan putusan di sidang yang berlangsung secara online, Selasa (14/7/2020) malam.

Vonis hakim lebih rendah 3 tahun dari tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Ical 8 tahun penjara serta denda Rp 800 juta dan subsider 6 bulan penjara.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Erwin J mengatakan, akan menyampaikan kepada Kepala Kejari Bone terkait putusan tersebut.

"Saya akan sampaikan dulu kepada Kepala Kejari. Kita kan punya waktu 7 hari, setelah itu kami akan ambil sikap banding atau tidak," katanya saat ditemui usai persidangan.

Untuk diketahui, Ical ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sulsel pada November 2019.
Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan 45 gram narkotika jenis sabu.

Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar

Berita Terkini