Update Corona Makassar

Posko Pemeriksaan di Batas Kota Makassar-Maros Resmi Dibuka, Tak Bermakser Langsung Rapid Test

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana penjagaan di Posko pemeriksaan Perwali nomor 36 tahun 2020 di perbatasan Kota Makassar-Maros, Senin (13/7/2020).

TRIBUNMAROS.COM, MANDAI- Perwali nomor 36 tahun 2020 tentang percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Makassar, resmi diberlakukan hari ini, Senin (13/7/2020).

Humas Kecamatan Biringkanayya, Makarios menjelaskan, penerapan Perwali untuk membatasi pergerakan keluar masuk Makassar sudah diberlakukan, namun masih dalam tahap sosialisasi.

"Hari ini kami masih melakukan sosialisasi, jadi yang kami periksa hanya yang tidak menggunakan masker dan suhunya diatas 37,5 derajat, itu langsung kami rapid," ujarnya

Untuk yang tidak memiliki surat keterangan, pihaknya hanya akan memberikan pemberitahuan, agar besok jika hendak melintas wajib membawa surat keterangan kerja.

"Jadi hari ini kami masih memberikan kelonggaran, mungkin besok baru kami berlakukan dengan tegas," jelasnya

Setelah dibuka pada pukul 07.00 Wita, sudah ada 8 orang yang tidak menggunakan masker, dan 2 orang yang suhunya diatas rata-rata.

"Tadi ada 8 orang yang tidak pakai masker, dan 2 lainnya memiliki suhu diatas 37,5 derajat. Kami langsung lakukan rapid test, dan hasilnya tidak ada yang reaktif," katanya

Rapid test - Suasana penjagaan di Posko pemeriksaan Perwali nomor 36 tahun 2020 di perbatasan Kota Makassar-Maros, Senin (13/7/2020). (TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR)

Namun, jika ada yang ditemukan hasil rapidnya reaktif, maka akan dilakukan isolasi dan pengambilan swab.

Data para pelanggar pun dicatat, sehingga apabila yang bersangkutan mengulangi pelanggarannya, maka akan dilarang melintas.

"Jika ada yang mengulangi pelanggarannya (tidak menggunakan masker), maka kami akan suruh putar balik," tuturnya

"Tapi jika besok mereka sudah menggunakan masker dan hendak melintas, mereka hanya perlu memperlihatkan bukti rapid test yang kami berikan, dan langsung diperbolehkan lewat," tutupnya

Pembatasan ini pun dilakukan selama 24 jam, sampai 14 hari kedepan.

Laporan Tribunmaros.com,M Ikhsan

Berita Terkini